Berita Malaka Hari Ini

Penjelasan Inspektur Malaka Tentang Nasib Kades yang Ada Temuan di Bawah Rp 100 Juta

Penjelasan Inspektur Malaka Tentang Nasib Kades yang Ada Temuan di Bawah Rp 100 Juta

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Inspektur Inspektorat Malaka, Remigius Asa di ruang kerjanya di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Selasa 22 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka Remigius Asa, S.H akan menerbitkan rekomendasi atas nama pemerintah daerah bagi kepala desa petahana, mantan kepala desa atau lainnya yang ingin mencalonkan diri, yang sebelumnya terindikasi menyalahgunakan keuangan dana desa sesuai hasil temuan Inspekorat dengan nominal di bawah Rp100.000.000.

"Rekomendasi itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah apabila para bakal calon kepala desa tersebut yang ingin maju dalam perhelatan pemilihan serentak kepala desa dan apabila dimintakan oleh panitia kabupaten yang dibentuk oleh PMD kabupaten sebagai rujukan dalam mengambil keputusan," katanya kepada Pos Kupang di ruang kerjanya di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Selasa 22 Februari 2022.

Terkait dinamika surat rekomendasi pencalonan itu, Remigius Asa menegaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas ketentuan yang mengatur tentang proses pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan perlu ada kebijakan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.

Baca juga: Tiga Pasangan PNS di Kabupaten Malaka Bercerai, Ini Catatan Dispenduk

"Perlu disandingkan dan dimaknai bahwa ketentuan peraturan yang mengatur tentang proses pencalonan dan perlu ada kebijakan yang harus diambil pemerintah daerah.

Hal ini tidak bertujuan untuk menganjal bakal calon tertentu tetapi ini adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih," tandas Remi Asa.

Ia menambahkan sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah siap memberikan rekomendasi yang diminta panitia kabupaten. Kewenangan penuh ada di panitia kabupaten.

"Intinya, kita siapkan rekomendasikan dari pemerintah daerah atas permintaan panitia dan segala keputusan ada di tangan mereka," tandas Remi.

Baca juga: Ini Kronologi Lengkap Suami di Sasitemaean, Kabupaten Malaka Tikam Isteri dengan Senjata Tajam

Terkait kebijakan lokal itu, lanjut Remi, apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan dilakukan.

"Ini niat baik dari pemerintah daerah untuk menunjukkan kepada kita bahwa ini bertujuan untuk menghasilkan pemimpin yang bersih dan berwibawa ke depannya," tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved