Berita Malaka Hari Ini
Tiga Pasangan PNS di Kabupaten Malaka Bercerai, Ini Catatan Dispenduk
Sebanyak tiga pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Malaka bercerai pada tahun 2021
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Sebanyak tiga pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Malaka bercerai pada tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dispenduk) Malaka, Emirentiana Bere kepada Pos Kupang di ruang kerjanya di Desa Wehali, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Senin 21 Februari 2022.
Lanjut dia, untuk keseluruhan data perceraian sejak kabupaten Malaka berdiri sendiri pada tahun 2013 sampai 2022 angka perceraiannya kami catat di server dan setelahnya kami berikan ke Pos Kupang.
Namun seingat Emirentiana Bere sampai pada tahun 2022 angka perceraian belum sampai sepuluh pasangan.
Baca juga: Kapolres Malaka: Kita Genjot Lagi Vaksin Tahap II
"Jadi angka perceraian dari tahun 2019 sampai 2021 itu terdapat tujuh pasangan bercerai. Sedangkan untuk tahun 2022 belum ada usulan untuk bercerai, " katanya.
Dirincikan, pada tahun 2019 terdapat dua pasang bercerai berstatus swasta dan pada tahun 2020 terdapat dua pasangan bercerai juga berstatus swasta.
Dan, pada tahun 2021 terdapat tiga pasangan bercerai berstatus PNS yakni kelima orangnya PNS dan satu orangnya swasta.
"Semuanya berhasil kita terbitkan akta perceraian. Termasuk untuk ketiga pasangan ini yang berhasil diterbitkan akta perceraiannya," bebernya.
Baca juga: Pemkab Malaka Mulai Rehabilitasi Tambak Dinas di Kobalima
Untuk ketiga pasangan ini disebutkan dari pegawai kesehatan dan juga ada yang guru. Seingatnya dua pasangan PNS itu berasal dari Kecamatan Malaka Timur.
Dan, untuk masyarakat umum belum ada. "Tapi bagi mereka yang bercerai namun tidak diusulkan ke Dispenduk maka itu perceraian yang tidak ada putusan dari pengadilan negeri Atambua, Kabupaten Belu.
"Jadi otomatis kita tidak tahu angka pasti perceraiannya,"ujarnya.
Sekedar informasi, angka perceraian yang dihimpun Dispenduk Malaka tersebut adalah angka perceraian bagi umat non muslim. Untuk yang muslim pihak Dispenduk tidak mencatatnya. (*)