Kabar Artis
Hotman Paris usul Menaker Ida Fauziah Mengundurkan Diri, Sang Pengacara Juga Terima Kasih ke Jokowi
Kebijakan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker , Ida Fauziah yang bikin gelisah para pekerja langsung mendapat sorotan dari Pengacara Kondang, Hotman Par
POS KUPANG.COM -- Kebijakan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker , Ida Fauziah yang bikin gelisah para pekerja langsung mendapat sorotan dari Pengacara Kondang, Hotman Paris
Suami Agustianne Marbun itu meminta Menteri Ida Fauzia mencabut aturan menteri yang mewajibkan pembayaran Jaminan Haritua hanya bisa dilakuan setelah pekerja berusia 56 tahun
Usai menantang Menaker Ida Fauziah debat terbuka, kali ini Hotman Paris secara terang-terangan mengusulkan Ida mengundurkan diri.
Semula pada video di Instagram Hotman, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait penolakan para pekerja dan buruh terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Puji Presiden Jokowi Lalu Minta Menaker Mengundurkan Diri, Begini Katanya
“Terhadap bapak Presiden Jokowi kamu adalah presiden rakayat, terima kasih atas perhatian pak Jokowi yang telah memerintahkan Menaker untuk merevisi permenaker yang tidak ada logika hukum dalam peraturan tersebut,”kata Hotman.
Hotman juga secara tegas memberi saran kepada Ida Fauziah untuk melepas jabatannya.
“Mungkin ini waktunya ibu menteri untuk mengundurkan diri sebagai menteri mungkin ada profesi lain yang tepat untuk ibu. Itu adalah saran yang tepat dari Hotman Paris,”tegas Hotman.
Hotman menilai tidak adil jika pekerja yang sudah diputus kerja malah harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk mendapatkan dana jaminan hari tua. (Kompas.tv)
Baca juga: Bukan Soal Jabatan Menteri, Hotman Paris Singgung Presiden Jokowi Gegara Jengkel Hadapi Ida Fauziyah
Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT, Mana Keadilannya Bu?
Pengacara Hotman Paris Hutapea merilis sebuah video terbuka yang menantang Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah debat terbuka membahas kontroversi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Hotman Paris menegaskan, sangat tidak masuk akal, bila orang sudah dipecat di masa muda tapi tidak bisa mencairkan uang yang sudah disisihkan lewat program JHT, namun harus menuggu sampai usia 56 tahun.
"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Perjuangkan Nasib Buruh Indonesia, Hotman Paris Tantang Debat Terbuka Menteri Tenaga Kerja
"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.