Berita Nasional Hari Ini

Bukan Soal Jabatan Menteri, Hotman Paris Singgung Presiden Jokowi Gegara Jengkel Hadapi Ida Fauziyah

Pengacara kondang Hotman Paris seakan mendidih ketika bicara mengenai aturan baru yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah tentang jaminan hari tua.

Editor: Frans Krowin
(Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris Hutapea desak Menaker Ida Fauziyah debat terbuka terkait Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pembayaran jaminan hari tua setelah karyawan berusia 56 tahun. 

POS-KUPANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris seakan mendidih ketika bicara soal aturan baru yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.

Aturan baru yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah itu, terkait pembayaran jaminan hari tua yang baru dilakukan setelah karyawan berusia 56 tahun.

Terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, Hotman Paris mengatakan aturan baru tersebut tidak memperlihatkan sikap pemerintah pro orang kecil.

Lantaran sampai saat ini wacana soal itu masih terus terjadi lantaran tak sedikit orang yang menolak rencana tersebut, Hotman Paris pun meminta Menaker Ida Fauziyah untuk debat terbuka.

Hotman Paris menyebutkan bahwa aturan baru itu sangat keterlaluan, karena mengabaikan aspek-aspek dasar kebutuhan karyawan.

Olehnya, Hotman Paris menantang Menaker untuk debat terbuka soal Permenaker No 2 tahun 2022.

Baca juga: Tanggapan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Kupang Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Menurutnya sangat tidak masuk akal, bila orang sudah dipecat di masa muda, tapi tidak bisa mencairkan uang yang sudah disisihkan lewat program JHT dan harus menunggu sampai usia 56 tahun.

"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu 20 Februari 2022.

"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerbitkan aturan bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan, baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hotman Paris beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.

Baca juga: Buruh Tuntut Cabut Permenaker JHT, Said Iqbal Sebut Menteri Ida Pro Pengusaha

Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja karena uang itu berasal dan atau bersumber dari potongan gaji setiap bulannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved