Berita Malaka Hari Ini

Polisi Bagi Masker untuk Pengendara Bermotor di Malaka, Ini Tujuannya

masyarakat akan mendapatkan kesadaran bersama tentang pentingnya melakukan vaksinasi di tengah pandemi yang melanda saat ini. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Polisi tahan pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk beri masker di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Senin 21 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malaka bagi masyarakat untuk pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Senin 21 Februari 2022.

Menurut Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., SIK tujuan bagi masker untuk masyarakat terkhusus pengguna pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat itu adalah cara untuk mengecek lebih pasti siapa yang sudah vaksin dan belum menerima vaksin. 

"Jadi kedapatan yang tidak memakai masker kita beri masker dan belum vaksin kita arahkan untuk menerima vaksin di gerai vaksin masal di panggung tabisan Dekenat Malaka," katanya.

Baca juga: Bupati Malaka Tegaskan Syarat untuk Dapat Kartu Menuju Sehat

Tujuan dilakukannya vaksinasi ini yakni untuk merangsang sistem kekebalan tubuh pada manusia. Mengurangi risiko penularan dan mengurangi dampak berat dari virus Corona serta mencapai herd immunity.

Sehingga meminimalisir risiko paparan dan mutasi dari virus covid-19 varian baru Omicron. 

Kapolres Rudi berharap masyarakat akan mendapatkan kesadaran bersama tentang pentingnya melakukan vaksinasi di tengah pandemi yang melanda saat ini. 

Baca juga: Malaka dan Kefamenanu Diguncang Gempa dengan Magnitudo 4.6 

Pantauan POS-KUPANG.COM, saat ini di gerai vaksin masal di panggung tabisan Dekenat Malaka terdapat 36 orang yang sudah menerima vaksin. Semua data itu disaksikan langsung diinput oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Fahiluka, Uni Bria. (*)

Berita Malaka Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved