Berita Kota Kupang Hari Ini

BPN Kota Kupang Terapkan Sistem Online Urusan Berkas Tanah

Masri menyebut dirinya tidak memiliki data secara detail mengenai jumlah pengurusan berkas tanah

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, Masri Limart 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dalam sebulan mampu menyelesaikan hampir 1.000 berkas pengurusan tanah bagi warga. Kondisi ini, meski ditengah pandemi Covid-19 pun pengurusan berkas tanah tetap berjalan lancar.

"Kalau dua hari saja sudah banyak berkas, dari berkas jual beli tanah, balik nama ada semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Masri Limart, Senin  21 Februari 2022.

Masri menyebut dirinya tidak memiliki data secara detail mengenai jumlah pengurusan berkas tanah di tahun 2021 karena ia baru saja menjabat.

Baca juga: Urus Jual Beli Tanah Wajib Kartu BPJS, BPN Kota Kupang Segera Terapkan

Meski begitu, ia mengklaim, pengurusan administrasi tanah di BPN Kota Kupang sudah mulai dipermudah. Digitalisasi layanan menjadi poin penting dalam mengarahkan layanan berbasis online agar semakin mempermudah dan mempercepat layanan.

Selama ini, dia mencontohkan pembuatan dokumen khususnya jual beli bisa sampai satu minggu. Dengan layanan berbasis online ini, dimungkinkan waktu demikian bisa dipersingkat.

"Misalnya juga dulu itu urus Hak Tanggungan (HT) dulu itu bisa satu Minggu tapi sekarang sudah online dan bisa cepat 2-3 hari," katanya.

Baca juga: Warga Kolhua Terima Sertifikat Tanah Program PTSL dari BPN Kota Kupang

Maraknya sengketa tanah di Kota Kupang juga menjadi perhatian serius. BPN, ujar Masri, meminta masyarakat agar mendaftarkan tanahnya ke BPN. Warga yang hendak mengecek tanah, bisa melalui aplikasi BPN, sentuhtanah.

Selain itu, dia meminta warga yang sudah punya sertifikat agar memiliki obyek itu secara fisik tanpa membiarkan kosong sebab, itu berpotensi diserobot orang lain. Sertifikat yang sudah ada juga harus dijaga dan dipelihara oleh pemilik.

Masri jug menyampaikan Kota Kupang tahun ini mendapat alokasi 500 bidang tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Proses sosialisasi sudah dilakukan dan segera diteruskan dengan proses lanjutan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved