Berita Kota Kupang
Warga Kolhua Terima Sertifikat Tanah Program PTSL dari BPN Kota Kupang
Warga Kelurahan Kolhua Terima Sertifikat Tanah Program PTSL dari BPN Kota Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Warga Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menerima sertifikat tanah dari BPN Kota Kupang.
Sertifikat yang akan diserahkan ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021.
Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Aula Kantor Lurah Kolhua, Selasa 28 Desember 2021.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas, S.H,M.AP dan Lurah Kolhua, Vester Hello,S.H.
Saat penyerahan, Vivi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah program PTSL tahun 2021, saat ini dalam proses penyerahan.
"Kita hari ini serahkan di Kelurahan Kolhua dan waktu bersamaan juga kita serahkan di Kelurahan Manutapen," kata Vivi.
Dijelaskan, untuk Kelurahan Kolhua, jumlah sertifikat yang diserahkan sebanyak 104. Penyerahan ini merupakan kegiatan yang paling terakhir dalam program PTSL.
"BPN tempati janji dan saya sedikit memaksa teman-teman bahwa sebelum akhir tahun kita serahkan, sehingga saat ini kita serahkan bagi warga di wilayah ini," katanya.
Dikatakan, sebelumnya sudah ada penyerahan sertifikat secara simbolis juga oleh Menteri Agraria dan BPN pada tanggal 15 Desember 2021 di Hotel Aston. Sertifikat yang diserahkan itu dari Kelurahan Manutapen sebanyak 20 bidang.
"Namun untuk Kelurahan Kolhua tidak termasuk dalam penyerahan waktu itu lalu di Hotel Aston. Kemudian ada juga penyerahan oleh Anggota DPR RI asal NTT, Jacky Uly, yakni penyerahan bagi Kelurahan Alak sebanyak 10 bidang," katanya.
Vivi mengatakan, untuk Kelurahan Kolhua sertifikat yang akan diserahkan sebanyak 104 bidang.
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat itu diharapkan dapat berguna terutama bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman modal usaha.
"Jadi setelah terima sertifikat ini, jangan disimpan di bawah bantal, tapi bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk menambah modal usaha, terutama bagi UMKM," katanya.
Lurah Kolhua, Vester Hello, S.H mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada BPN Kota Kupang yang sudah menyerahkan sertifikat hak milik bagi warga di Kolhua.