Berita Kupang Hari Ini

Urus Jual Beli Tanah Wajib Kartu BPJS, BPN Kota Kupang Segera Terapkan

Pemerintah Pusat mewajibkan masyarakat untuk wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam pengurusan jual beli tanah

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Masri Limart saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin 21 Februari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pemerintah Pusat mewajibkan masyarakat untuk wajib melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pengurusan jual beli tanah, SIM, ibadah haji, STNK kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Masri Limart, menjelaskan, penerapan Inpres itu berkaitan dengan optimalisasi jaminan kesehatan Nasional (JKN). Dalam proses jual beli tanah wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam lampirannya.

"Terkait itu, perintah sudah ada. Kita sudah dapat arahan dan surat dari Dirjen PHPT. Untuk semua transaksi jual beli, pendaftaran peralihan hak atas tanah kita harus melampirkan BPJS," katanya, Senin 21 Februari 2022 kepada wartawan.

Baca juga: Warga Kolhua Terima Sertifikat Tanah Program PTSL dari BPN Kota Kupang

Rencananya pemberlakuan Inpres itu mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. Sebelum penerapan, BPN Kota Kupang terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak BPJS mengenai kesiapan mengantisipasi lonjakan atau pembuatan kartu BPJS oleh warga.

Selain itu, sosial media dan website milik BPN Kota Kupang akan dioptimalkan untuk mendukung sosialisasi penerapan aturan tersebut.

Dia mengaku ketentuan ini justru baik untuk masyarakat. Memang ada keberatan dari beberapa pihak, namun Inpres itu juga demi kebaikan masyarakat.

"Intinya Inpres ini demi menjaga JKN dan memastikan masyarakat itu menerima JKN itu dengan kartu BPJS," sebutnya.

Baca juga: BPN Kota Kupang Segera Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL 2021

BPN Kota Kupang, kata Masri, siap mendukung dan memberlakukan aturan itu. Kesiapan BPJS menjadi penting untuk menyukseskan program demikian.

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Bagian Humas Kanwil BPN NTT, menyebut pihaknya hanya sebatas koordinasi dan meneruskan instruksi dari Pemerintah Pusat ke BPN di Kabupaten/Kota. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved