Pembunuhan Ibu dan Anak

Aliansi Peduli Kemanusiaan Temui Komisi Yudisial - Bawa 41 Kejanggalan

Aliansi Peduli Kemanusiaan terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael menemui Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
akil Ketua 1 KNPI NTT, Christo Kolimo menyerahkan dokumen kejanggalan kasus pembunuhan Astri dan Lael kepada Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H, M.H, Senin 21 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Peduli Kemanusiaan terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael menemui Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah NTT. Aliansi ini membawa dan menyerahkan 41 kejanggalan ke Komisi Yudisial.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin 21 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 wita, Aliansi tiba dipimpin langsung Koordinator Umum yang juga sebagai Wakil Ketua 1 KNPI NTT, Christo Kolimo, Jaringan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak,  Pdt. Emmy Sahertian, Sekretaris GMKI, Marcelino Jacob, LMND Ex Kupang, Umbu Tamu Praing, Anton Bani, Wakil Sekretaris Cabang GMKI Kupang, Mega K. Haba.

Hadir pula Darce R Boro,  Grace Gracella serta unsur dari  Rumah Milenial Indonesia (RMI) Wilayah NTT dan lainnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Istri di Lewa Sumba Timur, Total 52 Adegan Selama 3 Jam

Mereka diterima Koordinator Kantor Penghubung  Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H, M.H , PIC Pemantauan Persidangan,  Marthen Salu dan PIC Penerimaan Laporan Masyarakat,  A. Norani Etidena, S.H.
Christo Kolimo saat itu mengatakan, dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael yang sementara dalam proses hukum, pihaknya mempertanyakan kinerja Polda NTT yang terkesan buru-buru dalam menetapkan Randi Badjideh sebagai tersangka.

Menurut Christo, aliansi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan juga dalam pra rekonstruksi dan rekonstruksi.

"Karena itu, kami datang ke Komisi Yudisial untuk meminta dukungan proses hukum yang terjadi dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael," kata Christo.

Christo  mengatakan, kehadiran aliansi di Komisi Yudisial juga membawa 41 kejanggalan untuk diberikan ke Komisi Yudisial.

Baca juga: Polres Nagekeo Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan Ketua BPD di Mauponggo

Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H, M.H  mengatakan, dirinya mengapresiasi terhadap aliansi dalam perjuangan selama ini.

"Saya melihat kasus ini, ada banyak orang yang mengutuk dan marah,  tapi sedikit orang yang turun langsung melakukan advokasi seperti aliansi ini. Secara pribadi tentu kita satu frekwensi berkaitan dengan keadilan perjuangan,  kemanusiaan, hak asasi. Tapi secara lembaga kewenangan kami terbatas," kata Hendrikus..

Dikatakan, kewenangan  Komisi Yudisial  konstitusional sesuai UUD bahwa tugas utama adalah  merekrut calon hakim agung dan kedua adalah menjaga dan menegakkan kehormatan,  keluhuran martabat serta perilaku hakim.

"Dalam kaitan menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat serta perilaku hakim,maka saya  minta ketika kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, kami pasti hadir di pengadilan memantau jalannya persidangan perkara ini," katanya.

Hendrikus juga menyampaikan kepada aliansi bahwa perjuangan tersebut belum selesai di polisi dan kejaksaan, sebab muara dari proses ini ada di pengadilan.

"Karena itu mari kita kawal bersama dan dukung pengadilan sehingga tidak boleh  ada intervensi  dan tidak boleh ada upaya-upaya yang mengganggu psikologi hakim sehingga dalam memutuskan perkara ini benar-benar sesuai keyakinan hakim dan juga fakta persidangan," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved