Berita Nagekeo Hari Ini

Polres Nagekeo Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan Ketua BPD di Mauponggo

Satuan Reskrim Polres Nagekeo menggelar rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan Ketua BPD Desa Sawu, Pius Roke (60)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Dua saksi menjalankan adegan rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan Ketua BPD di Halaman Mapolsek Aesesa, Kamis 3 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY-Satuan Reskrim Polres Nagekeo menggelar rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan Ketua BPD Desa Sawu, Pius Roke (60) yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2021 lalu. 

Kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ngada.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Pos Kupang, gelar rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Halaman Mapolsek Aesesa, Kamis 3 Januari 2022.

Dua tersangka YS 50 dan T (40) tidak bersedia menjalankan peran dalam rekonstruksi tersebut karena alasan tersangka. Adegan kedua tersangka diperankan oleh anggota Satreskrim Polres Nagekeo.

Baca juga: Polres Nagekeo Jalin Kerja Sama dengan Semua unsur Dukung Percepatan Vaksinasi

Sementara itu, dua boca yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut yakni CS (12) dan TN (15) hadir menjalani reka ulang kasus yang menghebohkan warga Mauponggo tersebut.

Karena masih dibawah umur, mereka memakai topeng untuk menjalani setiap peran. Selain itu keduanya juga didampingi oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Hadir pula dalam kegiatan rekonstruksi tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, JPU Kejari Ngada, kuasa hukum kedua tersangka, dan keluarga korban.

Usai menggelar kegiatan rekonstruksi, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menyampaikan, kegiatan rekonstruksi dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara yang sudah diberi petunjuk oleh JPU dari Kejari Ngada.

Baca juga: Kejar Ketertinggalan Capaian Vaksinasi, Polres Nagekeo Gelar Vaksinasi di Kecamatan Aesesa

"Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi proses berkas perkara yang telah diberi petunjuk oleh JPU terhadap dugaan perpembunuhan atau perkara penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Mauponggo," ujarnya.

Dijelaskannya, dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, sedikitnya ada 21 adegan yang diperankan baik oleh kedua orang saksi dan para tersangka.

"Itu sebenarnya sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan masing-masing peran dari kedua tersangka. Karena itu reka ulang perkara itu untuk menyakinkan JPU yang meneliti berkas perkara ini," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika keluarga dari korban melaporkan kasus tersebut karena mereka menilai ada kejanggalan dalam kasus kematian korban.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban dan juga melakukan rekonstruksi kasus kematian tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Nagekeo menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP, junto 351 ayat 3 ke 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pembunuhan 20 tahun penjara karena dilakukan secara bersama-sama.

Iptu Rifai menambahkan bahwa, dengan adanya rekonstruksi kasus tersebut, maka pihaknya segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kembali JPU. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved