Berita Manggarai Barat Hari Ini

Tidak Miliki Dokumen, Seorang WNA Ditahan Petugas Imigrasi Labuan Bajo

Kantor Imigrasi Labuan Bajo menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian pada Kamis 17 Februari 2022

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO- Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo
Foto bersama usai menahan seorang WNA yang tidak memiliki dokumen di di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, Kamis 17 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian pada Kamis 17 Februari 2022.

Institusi dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Merciana Dominika Jone mengamankan WNA yang berasal dari Filipina berinisial DC. 

WNA itu diamankan di tempat tinggalnya di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT 

Diketahui DC telah tinggal di daerah tersebut tanpa dokumen keimigrasian selama 4 tahun.

Baca juga: Libatkan Stakeholder Manggarai Barat, Imigrasi Labuan Bajo Bentuk Timpora

“Kami mengamankan WNA tersebut karena mendapat laporan bahwa ada WNA di daerah Borani, Kabupaten Ngada yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Setelah menerima laporan tersebut atas arahan Bapak Kepala Kantor, Jaya Mahendra kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut," kata Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Christian Prantigo. 

Dijelaskan, ketika bahan keterangan serta fakta yang telah dikumpulkan sudah kuat dan target operasi sudah pasti, petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung membentuk tim Operasi Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kesbangpol dan Dukcapil pada Senin 14 Februari 2022 lalu.

Operasi gabungan dibentuk untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antar instasi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih maksimal. 

Dari hasil operasi gabungan diperoleh hasil bahwa DC mengaku sebagai WN Philipina dan karena kondisi pada saat itu tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan lanjutan, maka yang bersangkutan diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor Imigrasi Labuan Bajo Perketat Protokol Kesehatan

“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian," jelasnya. 

Lebih lanjut Christian menambahkan, untuk sementara DC akan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari, karena terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah, sampai yang bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved