Berita TTU Hari Ini

Ini Faktor Dominan Pengajuan Gugatan Perkara Perceraian di PN Kefamenanu-TTU 

Faktor ekonomi dan perubahan sikap adalah persoalan yang paling sering kita jumpai

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Kelas IIB Kefamenanu, TTU, Arvan As'ady P Pratama 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Pengadilan Negeri Kelas IIB Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, I Made Aditya Nugraha, S. H., M. H melalui juru bicaranya, Arvan As'ady P. Pratama, S. H., M. Kn menegaskan faktor penyebab paling dominan dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan ke PN Kefamenanu dalam kurun waktu lima tahun terakhir adalah faktor ekonomi.

"Faktor ekonomi dan perubahan sikap adalah persoalan yang paling sering kita jumpai," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat, 18 Februari 2022.

Selain itu, faktor penyebab lainnya yang cukup menonjol dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan ke PN Kelas II B Kefamenanu adalah faktor perubahan sikap masing-masing pasangan. 

Baca juga: Kapolres TTU Bangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Ini Tujuannya 

Perubahan sikap tersebut, lanjut Arvan, diduga dipengaruhi oleh faktor perpindahan wilayah kerja atau mutasi pekerjaan dari masing-masing pasangan.

Tidak hanya itu, penyebab gugatan perceraian yang juga paling sering dijumpai Majelis Hakim di PN Kefamenanu adalah adanya kehadiran pihak ketiga yang ikut campur dalam hubungan rumah tangga pasangan.

"Atau salah satu pasangan meninggalkan pihak lain juga menjadi salah satu penyebab perceraian," ungkap Arvan.

Baca juga: PN Kefamenanu Kelas II Canangkan Komitmen Zona Integritas menuju WBBM

Berdasarkan data yang tercatat di PN Kefamenanu, kata Arvan, pada tahun 2017 sebanyak 4 perkara gugatan perceraian yang diajukan di PN Kefamenanu.

Ia menambahkan, pada tahun 2018 perkara gugatan perceraian meningkat menjadi 11 perkara. Sementara pada tahun 2019, menurun menjadi 4 perkara dan di tahun 2020 kembali meningkat menjadi 9 perkara.

Lebih lanjut djjelaskan Arvan, pada tahun 2021 pengajuan  perkara gugatan perceraian di PN Kelas IIB Kefamenanu meningkat menjadi 10 perkara.

Baca juga: Rencana Naik Tingkat, Ketua Pengadilan Agama Silahturahmi ke Wali Kota Kupang

Sedangkan, untuk tahun 2022 PN Kefamenanu telah melakukan perekaman data yakni 1 perkara baru gugatan perceraian. 

"Satu perkara lainnya itu, tunggakan perkara tahun 2021 yang lalu. Sehingga sampai bulan ini ada dua perkara cerai yang belum putus," jelas Arvan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved