PN Kefamenanu Kelas II Canangkan Komitmen Zona Integritas menuju WBBM
Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II beserta seluruh jajaran Hakim, pegawai dan honorer, berkomitmen secara konsekuen
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II beserta seluruh jajaran Hakim, pegawai dan honorer, berkomitmen secara konsekuen menerapkan akreditasi penjaminan mutu dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan komitmen bersama tersebut dimanifestasikan melalui penandatanganan akreditasi penjaminan mutu dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kamis, 25/03/2021 di ruang sidang PN Kefamenanu.
Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II, I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H, pasca melakukan penandatanganan tersebut mengatakan, momentum pencanangan komitmen dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan kewajiban bagi setiap jajaran yang berada di lingkungan PN Kefamenanu.
Baca juga: Belalang Kembara Serang Lahan Tanaman Jagung Petani Lokory Sumba Barat, 5 Hektar udes
Membangun Zona Integritas Menuju WBBM, tutur I made, tidak hanya tampak dalam slogan-slogan atau baner-baner yang sekedar ditempel atau dipajang, tetapi harus menjadi budaya yang dihidupi oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kefamenanu.
" Banner banner tentang pelayanan tidak hanya menjadi banner-banner yang tertempel saja atau slogan-slogan saja melainkan juga harus menjadi budaya kerja bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kefamenanu," ujarnya.
Aparatur Pengadilan Negeri Kefamenanu, tegas I Made, harus menjalankan tugas sesuai kebijakan pimpinan dan tidak ada yang berdiri serta bertindak sesuai kemauan pribadi masing-masing.
Dia berharap, pelayanan hukum PN Kefamenanu yang menjunjung tinggi rasa keadilan dapat diperoleh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai pencari keadilan maupun sebagai pengguna layanan pengadilan. (CR5)
