Berita NTT Hari Ini
Imigrasi Labuan Bajo Amankan WN Filipina di Ngada, 4 Tahun Tanpa Dokumen Keimigrasian
DC diketahui telah tinggal di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap.
POS-KUPANG.COM - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat mengamankan seorang wanita warga negara (WN) Filipina berinisial DC.
DC diketahui telah tinggal di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap.
"WN Filipina ini diketahui sudah tinggal di Kabupaten Ngada tanpa dokumen keimigrasian selama empat tahun," kata Kepala Subdivisi TI Intel dan Penindakan Imigrasi kelas III TPI Labuan Bajo Christian Prantigo dalam keterangan tertulis yang diterima dari Labuan Bajo, Jumat 18 Februari 2022.
Christian menjelaskan bahwa pengamanan terhadap WN Filipina itu dilakukan setelah ada laporan dari warga bahwa ada warga negara asing yang tinggal di daerah Borani Ngada.
Baca juga: Libatkan Stakeholder Manggarai Barat, Imigrasi Labuan Bajo Bentuk Timpora
"Setelah menerima laporan tersebut atas kami langsung laporkan kepada Kepala Imigrasi Kantor, Jaya Mahendra dan atas atasannya kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta dalam memastikan kebenaran dari laporan tersebut," ujarnya.
Tim operasi gabungan itu terdiri dari petugas imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol dan Dinas Kependudukan Kabupaten Ngada, yang mana tujuannya untuk membangun sinergitas dan kolaborasi antar instansi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih maksimal.
"Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian," terang Christian.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor Imigrasi Labuan Bajo Perketat Protokol Kesehatan
DC sendiri untuk sementara akan di tempatkan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo dengan jangka waktu penempatan maksimal 30 hari karena terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah, sampai yang bersangkutan memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa yang bersangkutan selama berada di Ngada telah memiliki suami dan dua orang anak yang mana proses nikahnya dilakukan secara agama.
Menurut Marciana DC melanggar UU Keimigrasian pasal 75 ayat 1 dan 2.
Baca juga: Imigrasi Kupang Gelar Fun Bike pada Hari Bhakti ke-72, Ini Tujuannya
"Dengan adanya DC maka kini ada dua WN Filipina yang diamankan di wilayah NTT, yakni yang satu diamankan oleh Imigrasi Maumere dan satu lagi Imigrasi Labuan Bajo. Keduanya sama-sama melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, " kata Marciana.
Marciana menambahkan bahwa sejumlah dokumen yang tidak dimiliki seperti dokumen perjalanan, dokumen keimigrasian baik visa maupun izin tinggal serta keluar masuk wilayah NKRI sejak tahun 2019 tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi. (ant)