Berita Manggarai Hari Ini
Polisi Bekuk 2 Pencuri Handphone di Kota Ruteng
Satreskrim Polres Manggarai bersama Bhabinkamtibmas Desa Buar menangkap 2 Pencuri Handphone di Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
TLaporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Unit Jatanras, Satreskrim Polres Manggarai bersama Bhabinkamtibmas Desa Buar menangkap 2 Pencuri Handphone berinisial EJ (19) dan RT (18) alamat Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Jumat 18 Februari 2022, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 18 Frebuari 2022 malam, menjelaskan, kasus Pencurian handphone oleh kedua terduga pelaku itu terjadi pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, dengan TKP di rumah milik Kasmir Kadung, di Bilas, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Adapun korban dalam kasus pencurian ini, Yasintus Meot, seorang mahasiswa, alamat Kampung Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai.
Made juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku itu yakni, pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 Wita korban melaporkan kejadian pencurian di rumah Kasmir Kadung. Atas laporan itu, kemudian Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian.
Baca juga: Pelaku Pencurian Handphone di Manggarai Tidak Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap Polisi
Berkat informasi dari masyarakat diketahui bahwa pelaku berasal dari Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022, sekitar pukul 14.00 Wita, Unit jatanras dan Bhabinkamtibmas Desa Buar dipimpin oleh Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Brigpol Kaliktus Jembris, langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian dan seseorang berinsial MG (54) yang diduga penadah hasil pencurian handphone di Dimpong Desa Dimpong.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, handphone OPPO RENO 6 warna hitam, handphone VIVO Y12 warna biru dan 1 unit sepeda motor Revo warna hitam milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Made juga menjelaskan, dari hasil interogasi didapati keterangan bahwa benar Pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wita pelaku masuk dalam rumah Kasmir Kadung, dan mengambil handphone milik korban yang sedang tidur, dan pelaku mengakui perbuatanya.
Baca juga: Kronologi Perampasan dan Pencurian Handphone Oleh Dua Pelaku di Manggarai
Kemudian pelaku menjual barang bukti handphone OPPO RENO 6 dengan harga Rp1.000.000 dan handphone VIVO Y12 dengan harga Rp.700.000,00 ke MG.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diproses hukum. (*)