Berita Kupang Hari Ini
BPJS Ketenagakerjaan NTT Serahkan SKK kepada Kejari Kota Kupang
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang ( Kejari Kota Kupang
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang ( Kejari Kota Kupang) menyusul masih banyaknya perusahaan yang sampai dengan saat ini masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan SKK pada hari Jumat, 4 Februari 2022 ini, merupakan salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang.
Komitmen ini dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan penyerahan SKK maka kejaksaan akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemberi kerja yang dilaporkan dalam SKK tersebut.
Baca juga: Kanwil Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan NTT Kolaborasi tentang Penyelenggaraan JAMSOSTEK
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Christian Natanel Sianturi, mengatakan, "Kami menyerahkan SKK dengan harapan perusahaan tersebut bisa segera mambayarkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan."
Ia mengemukakan, khusus di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan NTT terdapat ratusan pemberi kerja atau perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan hari tua pekerja itu sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, alasan perusahaan tersebut bermacam-macam salah satunya adalah alasan keuangan perusahaan yang sedang tidak membaik.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja Info Lengkap Buka rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan untuk membantu kami memulihkan keuangan negera yang tertunggak itu," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT juga mengatakan, selama tahun tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT sudah menyerahkan sebanyak 70 SKK dan sudah diselesaikan 25 SKK dengan nilai iuran yang dibayarkan sebesar Rp 205 juta.
Sementara itu, Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Kupang Hayatu Comaini, S.H., M.H. menyampaikan dengan diserahkannya SKK ini pihaknya akan mengundang perusahaan yang menunggak iuran BPJS ke kantor kejaksaan untuk melakukan negosiasi agar para pihak melakukan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan, tuturnya.(*/pol)