Berita Kabupaten Kupang Hari Ini

Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut Diperiksa Jaksa di Kejari Kabupaten Kupang, Terkait Kasus Ini

Dua mantan pejabat Kabupaten Kupang menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal

Editor: Edi Hayong
DOK. KEJARI KABUPATEN KUPANG
MANTAN BUPATI - Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang TA 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar di Kejari Kabupaten Kupang, Selasa 15 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki bersama mantan Sekretaris Daerah, Hendrik Paut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa 15 Februari 2022.

Dua mantan pejabat Kabupaten Kupang menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015-20216 senilai Rp 6,5 miliar untuk pemasangan jaringan SPAM.

Pemeriksaan terhadap Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut berlangsung selama tujuh jam sejak Pukul 10.00 Wita sampai 15.00 Wita.

Baca juga: BPBD Kabupaten Kupang Siapkan Draft Usulan Dana Stimulan Seroja 732 Miliar Untuk Fasilitas Umum

Saat pemeriksaan sebagai saksi, Ayub mengenakan kemeja batik lengan pendek dipadu celana kain berwarna hitam. Sedangkan Hendrik Paut menggunakan kemeja putih lengan pendek dan celana kain hitam.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., membenarkan informasi pemeriksaan dua mantan pejabat tersebut sebagai saksi terkait penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp 6,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan sehingga penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.

Baca juga: Insentif Kader Posyandu Belum Dibayar, Kadinkes Kupang Perintah Tegas para Kapus

"Kasus ini masih dalam penyidikan, sehingga penyidik masih terus bekerja melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," ujar Ridwan.

Dalam kasusnya, PDAM Kabupaten Kupang menerima dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang dengan rincian 2015 sebesar Rp 5 miliar, sedangkan 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kejari Kabupaten Kupang juga telah memeriksa kondisi fisik pekerjaan yang menggunakan anggaran hibah tersebut pada beberapa lokasi di wilayah Kupang Tengah, Kupang Barat, serta Semau.

Baca juga: Vonis Kasus Tinus Perko Jaksa Kejari Kupang ikuti Arahan Kejagung

Setelah menerima dana hibah tersebut, manajemen PDAM Kabupaten Kupang yang saat itu dipimpin Direktur Johannis Ottemoesoe, kemudian melakukan lelang proyek IKK Tarus, IKK Semau dan IKK Oelamasi.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan ahli keuangan negara dan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang, dan juga sudah meminta penghitungan keuangan negara ke BPKP Perwakilan NTT.

Sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan termasuk Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Kupang. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved