Berita Flores Timur Hari Ini
Dana Kerugian Negara Proyek Talud Bubuatagamu dan Watobuku di Flotim Disetor ke Kas Daerah
Sudah ada pengembalian kerugian negara talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA - Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur (Flotim), Alfons Bethan mengaku uang kerugian negara proyek talud Bubuatagamu, Solor Selatan dan talud Watobuku Lamakera, Solor Timur sudah dikembalikan ke kas daerah. Meski demikian, ia mengaku tidak tahu besaran uang yang dikembalikan.
"Sudah dikembalikan untuk dua proyek itu. Jumlahnya saya tidak tau, karena kontraktor pelaksana langsung menyerahkan itu ke kas daerah. Tidak melalui BPBD," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2022.
Untuk diketahui, pengakuan yang sama pernah diungkapkan mantan Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Putu Gede pada Kamis 9 Desember 2021 lalu. Menurut dia, total uang kerugian negara yang dikembalikan dua kontraktor itu sebesar Rp.608.683.393,5.
Baca juga: Komisi C DPRD Flotim Soroti Proyek Talud Watobuku di Solor Timur di RDP
"Sudah ada pengembalian kerugian negara talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu sebesar Rp. 206.519.299,86. Sedangkan talud pengaman pantai desa Watobuku pengembaliannya sebesar Rp.402.164.093,64. Totalnya, Rp. 608.683.393,5," ujarnya.
Terkait proses hukum lanjutan kasus itu, menurut dia, tergantung hasil gelar perkara penyidik. Ia juga mengaku sudah menyurati Polda NTT guna meminta petunjuk lanjutan penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Proyek Talud Pohon Bao Flotim Diduga Belum Rampung Tapi Sudah PHO
"Apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, nanti dilihat setelah gelar. Kita sudah surati ke Polda minta petunjuk, tapi belum ada balasan. Petunjuknya seperti apa kita tunggu jawaban dari Polda. Kalau diminta digelar di Polda, ya kita harus kesana. Jika dalam gelar hasilnya bisa ditingkatkan ke penyidikan, kita naikan statusnya. Dalam penanganan kasus korupsi, setiap tingkatan kita gelar," katanya.
Proyek pengerjaan talud Bubuatagamu ini dikerjakan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.153.115.000 dan talud Lamakera Desa Watobuku, sebesar Rp.3.718.888.000. Dua proyek yang terindikasi korupsi itu dikerjakan oleh CV Gelekat Mandiri dan PT Dirgahayu. (*)