Berita NTT Harai Ini
Data Terbaru Selama Tahun 2021 Sebanyak 13. 838 Cerai Hidup di NTT
Sepanjang tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nusa Tenggara Timur mencacat 13.838 warga alami cerai hidup.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sepanjang tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nusa Tenggara Timur mencacat 13.838 warga alami cerai hidup. Jumlah ini dirincikan, 10.464 perempuan dan laki-laki 3.374.
Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil NTT, dr. Meserasi Ataupah, Selasa 15 Februari 2022 menyampaikan informasi ini ketika dihubungi.
"Tahun 2021 dari jumlah penduduk yang kawin 2.059.068 jiwa cerai karena mati 2,897% dan 0,252% cerai hidup," kata dr. Meserasi.
Sementara dalam data tahun 2019 jumlah penduduk yang kawin sebanyak 2.063.277 jiwa dan cerai karena mati 2,834% dan 0,251% cerai hidup. Meserasi mengatakan kasus perceraian didominasi akibat dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan masalah ekonomi.
Baca juga: Lima Pasien DBD Dirawat di RSUD Komodo Labuan Bajo, Begini Kondisinya
Data lain yang dihimpun di Pengadilan Agama Kupang menyebut sepanjang tahun 2021 telah menyelesaikan perkara sebanyak 175 perkara.
Dari jumlah itu, perkara gugatan paling mendominasi sebanyak 109 perkara yang didalamnya termasuk perkara cerai gugat.
Selain itu, ada menangani perkara gugat waris sebanyak dua perkara. Kemudian perkara harta bersama ada tiga perkara.
Capaian itu lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini, instruksi dari Mahkamah Agung maupun Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) agar penyelesaian perkara harus secepat-cepatnya, maksimalnya 1 bulan.
Baca juga: Potensi Terjadi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, Aktivitas Laut Diminta Istirahat
Program kerja yang telah disusun tahun 2022 ini penyelesaian perkara itu tidak lebih dari 1 bulan, bahkan jangka waktu 2 Minggu sudah selesai.
"Tahun 2021 itu 99 persen perkara kami telah selesaikan sesuai dengan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan," kata Fauziah Burhan, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara dari sisi mediasi juga ada peningkatan yang signifikan di tahun 2021. Banyak perkara yang dilakukan berhasil, baik berhasil seluruhnya maupun sebagian.
" Presentasi perkara melalui mediasi itu 35 persen," ujarnya.
Tahun 2022 ini, Pengadilan Agama Kupang merencanakan program kerja salah satunya proses penyelesaian perkara maksimal 1 bulan. Selain itu, mengoptimalkan perkara secara elektronik. (*)
