Berita Provinsi NTT Hari Ini

Dinkes NTT Surati Pemda Kabupaten/Kota Segera Ambil Sikap Soal DBD

14 Kabupaten/Kota di NTT untuk mengambil langkah pencegahan agar kasus DBD tidak menular lebih banyak orang lagi

Editor: Edi Hayong
zoom-inlihat foto Dinkes NTT Surati Pemda Kabupaten/Kota Segera Ambil Sikap Soal DBD
POS-KUPANG.COM/ILUSTRASI
Nyamuk demam berdarah dengue

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan setempat untuk mengambil sikap mengenai masalah Demam Berdarah Dengue (DBD). Tujuannya, dilakukan analisis dan penetapan daerah KLB DBD.

Surat dengan nomor Dinkes.Bid.P2P/443.33.02/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022, dikeluarkan Dinkes NTT dan diketahui Kepala Dinkes dr. Messerassi Ataupah.

Dalam surat itu meminta 14 Kabupaten/Kota di NTT untuk bisa mengambil langkah pencegahan agar kasus DBD tidak menular lebih banyak orang lagi.

Baca juga: 181 Kasus DBD di Kota Kupang Terjadi Pada Awal Tahun 2022

"Kabupaten Sumba Barat Daya, Lembata, Manggarai Barat, Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Sikka, Belu, Nagekeo, Sumba Tengah, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Sumba Barat dan Ngada," jelas Messerassi.

Dia menegaskan, merujuk pada PMK Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

Terdapat tujuh kriteria penetapan KLB, khusus KLB DBD ditetapkan berdasarkan 3 kriteria dan jika salah satu kriteria terpenuhi maka wilayah tersebut dapat ditetapkan sebagai KLB DBD.

Baca juga: Kelurahan Oesapa terdapat 6 Kasus DBD, Ini Imbauan Lurah 

"Kondisi saat ini terkait dengan peningkatan kasus DBD di Provinisi NTT maka telah memenuhi kriteria," kata Messerassi.

Penetapan KLB sesuai dengan Permenkes RI nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 dijelaskan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Menteri dapat menetapkan daerah dalam keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) apabila telah suatu daerah telah memenuhi kriteria KLB.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, menetapkan suatu daerah dalam keadaan KLB, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah kerjanya masing-masing dengan menertibkan laporan KLB sesuai formulir W1.

Baca juga: Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut Diperiksa Jaksa di Kejari Kabupaten Kupang, Terkait Kasus Ini

Serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Menteri harus mencabut penetapan daerah dalam keadaan KLB berdasarkan pertimbangan keadaan daerah tersebut tidak sesuai kriteria KLB (pasal 9).

Sementara itu, dalam Permenkes 1501 tahun 2010  disebut kriteria KLB DBD adalah ditemukan timbulnya suatu penyakit menular tertentu (DBD) yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.

Ada juga peningkatan kejadian kesaktian dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau Minggu menurut jenis penyakitnya.

Selain itu, angka kematian kasus suatu penyakit (case Fatality Rate) dalam satu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit peridoe sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved