Berita Nasional

Buruh Tuntut Cabut Permenaker JHT, Said Iqbal Sebut Menteri Ida Pro Pengusaha

KSPI mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-RUSMAN SETPRES
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek hari ini akan menggelar unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang akan diajukan para buruh.

Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai merugikan karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca juga: Permenaker Terbaru: Jaminan Hari Tua Cair Hanya Saat Usia 56 Tahun

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 15 Februari 2002.

Selain di Jakarta, ia menjelaskan aksi tersebut juga akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

KSPI kata Said juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI meminta agar Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan diberlakukan kembali.

Baca juga: Makin Aneh,KSPI Heran Pajak Orang Kaya Diturunkan,Pajak Orang Miskin Dinaikkan,Ini Dampak Buruk

"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.

Tuntutan lain kata Said adalah meminta Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Menurut Said, sebagai Menaker Ida terlalu pro pada pengusaha.

"Karena Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha," kata Said.

Said lantas mengulik beberapa kebijakan Ida yang menuai polemik. Di antaranya UU Cipta Kerja hingga kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM) yang disebutnya hanya setengah harga biaya ke toilet umum.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Diprediksi Lebih Rendah, Presiden KSPI: Menaker Tak Punya Sensitivitas Pada Buruh!

"Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya," kata Said.

Said mengatakan secara personal Ida memiliki pribadi yang hangat, humble dan sederhana. Namun, yang dipersoalkan buruh adalah kebijakannya sebagai Menaker yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Tidak ada hujan dan angin, semua sedang baik-baik saja dalam artian buruh telah menghormati keputusan yang dikeluarkan Presiden Jokowi," ujarnya.

Sebagai organisasasi buruh KSPI disebut Said tidak pernah diajak bicara oleh Menaker membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Begitu pula konfederasi serikat buruh lainnya yang ada di lembaga tripartit nasional tidak pernah diajak bicara tentang Permenaker ini.

Baca juga: Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pegawai Non ASN Pemkot dan BPJS Naker Teken PKS

"Keputusan ini menyakiti hati buruh, maka tuntutan besok yang kedua adalah ganti Menteri Ketenagakerjaan. Tapi itu jadi hak Prerogatif Presiden. Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik, menteri terburuk sepanjang republik ini, walau pribadinya hangat," lanjutnya.

Sementara itu Ida Fauziyah sendiri menegaskan bahwa anggapan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuhnya benar.

Ida mengatakan klaim manfaat JHT bisa dicairkan sebagian (tidak 100 persen), dengan masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

"Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program JHT tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," kata Ida dalam keterangan yang disampaikannnya dalam video berdurasi sekira 15 menit.

Baca juga: Kabar Gembira! Pekerja Kena PHK Terima Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 10,5 Juta

Ida mengatakan ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun.

Ida melanjutkan, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.

"Pengajuan klaim manfaat JHT ini terdapat ketentuan dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT," kata Ida.

Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana Bogor, PM Malaysia Beri Jaminan atas Kesejahteraan TKI

Ida mengatakan, sesuai nama dan latar belakangnya program JHT merupakan usaha untuk menyiapkan jaminan di hari tua para pekerja. Saat pekerja sudah tidak produktif, JHT dapat digunakan untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.

Ida menjelaskan program JHT sejak awal dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang, karena sudah ada program lain yang dipersiapkan pemerintah untuk kepentingan jangka pendek. Menurutnya bila klaim JHT 100 persen bisa dilakukan kapanpun, maka tujuan program JHT tidak akan tercapai.

"Situasi seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter PHK atau pindah keluar negeri semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya. (tribun network/ras/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved