Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pegawai Non ASN Pemkot dan BPJS Naker Teken PKS

jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga honorer (Non ASN) Kota Kupang, di Ballroom Palacio Hotek Aston Kupang

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Doc PROKOMPIN KOTA
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, memberikan sambutan pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Pemerintah Kota Kupang, Rabu 5 Mei 2021.  

Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN  Pemkot dan BPJS Naker Teken PKS

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, menghadiri dan memberikan sambutan pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Pemerintah Kota Kupang tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga honorer (Non ASN) Kota Kupang, di Ballroom Palacio Hotek Aston Kupang, Rabu 5 Mei 2021.

Penandatanganan dilakukan antara Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Armada Kaban dan disaksikan oleh Wali Kota Kupang dan Asisten Deputi Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusra dan Papua, Venrista Yuliana. 

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup Pegawai Non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang adalah tenaga kerja tidak tetap yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang diangkat dengan keputusan Wali Kota melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Baca juga: Begini Penjelasan Wakil Walikota Kupang Terkait Surat Edaran Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Tujuan perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. 

LO PP BNPB RI, Brigjen TNI Syahyudi foto bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Wakil Walikota Kupang dr. Herman Man dan Bupati Kupang Korinus Masneno usai penyerahan secara simbolis dana tunggu hunian tanggap darurat bencana di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu 28 April 2021. 
LO PP BNPB RI, Brigjen TNI Syahyudi foto bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Wakil Walikota Kupang dr. Herman Man dan Bupati Kupang Korinus Masneno usai penyerahan secara simbolis dana tunggu hunian tanggap darurat bencana di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu 28 April 2021.  (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Pegawai Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara kolektif oleh Pemkot Kupang.

Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen dan iuran jaminan kematian sebesar 0,30 persen dari upah perbulan yang diterima setiap peserta. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 10 April 2021 sampai dengan 9 April 2024.

Pada kesempatan yang sama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan dana jaminan kematian tenaga kerja Non ASN secara simbolis kepada masing-masing 4 orang ahli waris penerima santunan atas nama; Agustinus Assan Boroh, Jonas Khristian Tolla, Noredi Daud Huan dan Gratianus Bifel.

Baca juga: Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man Serahkan DTH Bagi Warga Terdampak Badai Seroja

Jumlah dana santunan diserahkan senilai, Rp. 42.000.000,- per orang yang merupakan hak peserta yang didanai melalui APBD Kota Kupang. 

Wali Kota Kupang dalam sambutannya mengapresiasi upaya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yabg diberikan kepada ahli waris dari pegawai non ASN Kota Kupang yang telah meninggal. Hal ini merupakan bagian dari wujud perhatian Pemerintah terhadap keberadaan pegawai saat masih aktif, pensiun bahkan kepada para ahli warisnya.

VAKSIN LANSIA -- Wakil Wali Kota Kupang pantau vaksinasi bagi lansia, Senin (8/3/2021).
VAKSIN LANSIA -- Wakil Wali Kota Kupang pantau vaksinasi bagi lansia, Senin (8/3/2021). (Doc Prokompim Kota Kupang)

Namun, menurutnya sangat disayangkan bahwa hingga saat ini masih banyak pemberi kerja atau perusaahaan yang belum memberi jaminan perlindungan atau mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta.

"Perlu diakui bahwa dalam pelaksanaan, masih banyak yang belum memenuhi hak-hak pekerja dalam mendapatkan jaminan perlindungan karena belum menyadari pentingnya kepesertaan asuransi ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Kupang sendiri sejak tahun 2018 telah mendaftarkan  PTT atau tenaga kerja Non ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan mereka dan keluarga perlindungan dan jaminan sosial," ungkap Wali Kota. 

Baca juga: BNPB Serahkan Bantuan Dana Tunggu Hunian Tahap I, Simbolis Diterima Wakil Walikota Kupang 

Kepada para penerima santunan, Wali Kota berpesan agar menggunakan dana sebaik-baiknya dan berharap dana yang diterima dapat membantu para ahli waris beberapa sebagai modal usaha atau kebutuhan lainnya. Wali Kota juga menginstruksikan agar tidak ada pegawai non ASN yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT menyampaikan pada bulan April, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres no 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dalam Inpres tersebut BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat 

Untuk Kota Kupang sendiri, terdapat 33.979 tenaga kerja aktif, diantaranya 2.300 tenaga kerja Non ASN lingkungan Pemerintah Kota Kupang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Terjadi di Samping Rumah Jabatan Walikota Kupang

Dirinya berharap pihaknya mendapat kesempatan untuk melakukan sosialisasi kepada tenaga kerja Non ASN tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kaban melaporkan berdasarkan data yang diperoleh, masih ada guru-guru PTT di 26 sekolah di Kota Kupang yang belum terdaftar, terutama guru komite sekolah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved