Berita Manggarai Timur
Pilkada 2024, Begini Penjelasan Ketua KPU Manggarai Timur
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur menjelaskan terkait persiapan yang dilakukan menuju Pemilu 2024
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | BORONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur menjelaskan terkait persiapan yang dilakukan menuju Pemilu 2024 mendatang.
Adrianus Harmin, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis 6 Januari 2021, menjelaskan, Pelaksanaan Pilkada Manggarai Timur tahun 2024, sejalan dengan agenda Nasional yaitu pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional, yang waktu pelaksanaannya mulai Tahun 2022 ini. Pemilu dilaksanakan untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi NTT, dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Dikatakan Adrianus, sedangkan untuk hari pelaksanaan pencoblosannya, menurut KPU RI dalam usulan dilakukan pada bulan Februari Tahun 2024 mendatang. Sedangkan tentang tanggal pelaksanaan Pemilu tersebut masih menunggu hasil rapat Koordinasi antara KPU RI dengan Kemendagri RI, dan Komisi II DPR RI.
"Sebab sampai saat ini belum ditetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024. Namun bisa dipastikan tahapan Pemilu Nasional akan dimulai Tahun 2022 ini,"jelas Adrianus.
Dikatakan Adrianus, KPU Kabupaten Manggarai Timur tentu sampai saat ini masih mengikuti dengan seksama perkembangan hasil rapat koordinasi antara pihak di KPU RI dan DPR RI di Jakarta. Meski demikian, KPU Manggarai Timur siap mensukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional 2024.
Ketika ditanya bagaimana persiapan KPU Manggarai Timur jelang Pilkada Tahun 2024, kata Adrianus, biasanya setelah adanya hasil konsultasi antar para pihak, KPU akan mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau perintah kerja lanjutan dari KPU RI dalam bentuk PKPU tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional tahun 2024. Hal ini sesuai dengan perintah undang-undang nomor 7 Tahun 2017, pasal 167 ayat 8.
Dikatakan Adrianus, sampai saat ini PKPU tentang tahapan itu belum keluar. Sedangkan tingkat KPU Manggarai Timur, pihaknya intens berkoordinasi dengan Pemda Manggarai Timur tentang hal-hal yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pemilu serentak Nasional tersebut.
Lanjut Adrianus, sedangkan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur- Wakil Gubernur, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, akan dilaksanakan di Bulan November Tahun 2024 yang tahapannya dimulai dari Tahun 2023. Dalam kaitan dengan itu akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Manggarai Timur berakhir/selesai sampai tanggal 14 Februari 2024.
Ketika ditanya apakah KPU sudah menerima keputusan MK tentang Pelaksanaan Pilkada Tahun 2022, kata Adrianus, sampai saat ini pihaknya belum terima.
"terkait yang ditanyakan teman-teman tentang Putusan MK tentang Pelaksanaan Pilkada 2022, sampai saat ini kami belum terima. Jika ada tentu melalui KPU RI, jika ada iya,"jelasnya.
Adrianus juga memohon dukungan semua pihak baik masyarakat, Pemda Manggarai Timur dan partai politik (Parpol) untuk memastikan semua masyarakat Manggarai Timur sudah mengurus dan memiliki dokumen kependudukan. Sebab turut berpengaruh pada penantaan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Manggarai Timur dan Dapil tingkat Manggarai Timur. (*)