Berita Kabupaten Kupang Hari Ini

Kejati NTT Tahan Tersangka NNB Dalam Kasus Suap Proyek di Kabupaten Kupang

Pemeriksaan terhadap NNB ditemukan dua alat bukti dalam dugaan tindakan dugaan korupsi

Editor: Edi Hayong
zoom-inlihat foto Kejati NTT Tahan Tersangka NNB Dalam Kasus Suap Proyek di Kabupaten Kupang
DOK. KEJATI NTT
 DITAHAN - Tersangka NNB saat mengenakan rompi tahanan, keluar dari Kantor Kejati NTT menuju ke mobil tahanan. Jumat 11 Februari 2022

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menahan satu orang dalam kasus dugaan suap pada proyek Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012.

Kepala Seksi (Kasi)  Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, dihubungi Sabtu 12 Februari 2022 menjelaskan tersangka NNB ditahan penyidik pada Jumat 11 Februari 2022.

Penahanan itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NNB dan ditemukan dua alat bukti dalam dugaan tindakan dugaan korupsi pada proyek dengan atas nama NH itu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Kembalikan Lagi Berkas Perkara Astri Lael

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang," kata Abdul.

Abdul menerangkan, tersangka NH selaku Direktur Utama PT. Anda Maria meminta Tersangka Tersangka NNB, S.ST. Selaku kaur teknis dan Panitia Lelang untuk melakukan kegiatan Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012.

Nilai anggaran pada proyek itu sebesar  Rp. 2. 694. 960.000 bersumber dari  Kementrian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja Penyedia Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT.

Baca juga: Jaksa Bersikukuh Tinus Perko Dihukum Mati, Ini Upaya Kejati NTT

NH mentransfer uang sejumlah Rp. 260.000.000 ke rekening tersangka NNB, S.ST.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur Pasal 15 jo. Pasal 12 Huruf I jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dalam pasal 13 jo. 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved