Berita Manggarai Barat Hari Ini
Diduga Jambret HP di Manggarai Barat, Oknum Warga Asal Ngada ini Dibekuk Polisi
Alvian dibekuk lantaran melakukan aksi penjambretan di jalan raya di depan tempat bermain biliar
Penulis: Gecio Viana | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - MVBG alias Alvian (38), warga Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, dibekuk Tim Jatanras Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Jumat 11 Februari 2022 lalu.
Alvian dibekuk lantaran melakukan aksi penjambretan di jalan raya, tepatnya di depan tempat bermain biliar, Play Room, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya, Alvian dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mabar.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Kamtibmas, Seksi Propam Polres Manggarai Barat Lakukan Sidak di Polsek Jajaran
"Terduga pelaku di tangkap dan diamankan di depan sebuah toko samping Play room Labuan Bajo, pada Jumat 11 Februari 2022 malam sekira pukul 00.00 Wita," kata Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Dharma Susanto dalam keterangannya, Minggu 13 Februari 2022.
Kronologis kejadian, kata Iptu Yoga, pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 19.30 Wita, Tim Jatanras Polres Mabar, mendapatkan informasi telah terjadi penjambretan di Jalan Langka Kabe terhadap korban Sebastianus Rangga (23), warga yang berasal dari Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Usia mendapatkan laporan, Tim Jatanras langsung menemui korban, untuk menginterogasi terkait kejadian tersebut. Selanjutnya tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Baca juga: Dua Terduga Pelaku Kasus Narkoba di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
Pelaku Alvian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban sesuai laporan polisi nomor:LP/B/41/II/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 12 Februari 2022.
Pelaku diamankan, lanjut Iptu Yoga, karena telah memenuhi unsur dan terdapat 2 alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
“Sudah cukup bukti sehingga Sabtu 12 Februari 2022 malam, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mabar,” ujarnya.
Baca juga: Harlah NU di Labuan Bajo, Vokal Grup Muda-mudi Katolik Pesparani Mabar Lantunkan Syubbanul Wathon
Pelaku ditangkap dan ditahan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/04/II/Res.1.8/2022/Sat Reskrim.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, maka dari itu pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.
Iptu Yoga mengharapkan, masyarakat tetap tenang dalam menjalankan aktivitas seperti biasa, Polres Mabar menjamin situasi di wilayah hukum Polres Mabar aman.
Baca juga: BREAKING NEWS: Perayaan Hari Lahir NU Dipusatkan di Labuan Bajo NTT
“Masyarakat tidak perlu takut, kita jamin situasi di wilayah Kabupaten Mabar aman,” tutup mantan Kapolsek Lembor itu.
Sementara itu, korban Sebastianus Rangga menjelaskan, sebelum kejadian sekira pukul 17.00 Wita ia tengah berada di lokasi kejadian.