Berita TTU Hari Ini
Pemda TTU PHK Kontraktor Pelaksana Pembangunan Puskesmas Mamsena
Bupati TTU Drs. Djuandi David, memastikan bahwa pihaknya telah PHK ( pemutusan hubungan kerja) dengan kontraktor pelaksana
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Bupati TTU Drs. Djuandi David, memastikan bahwa pihaknya telah PHK ( pemutusan hubungan kerja) dengan kontraktor pelaksana pekerjaan Puskesmas Mamsena, di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU.
Pembangunan Puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Berkat Karya Mandiri dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.861.000.000 tersebut, ucap Juandi, telah berakhir masa perpanjangan kontrak pada 31 Januari 2022 lalu.
"Maka, sesuai aturan itu, harus distopkan. Putus hubungan dengan yang bersangkutan," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 3/02/2022.
Ia menjelaskan, pihaknya akan membayar sesuai progres pembangunan pekerjaan tersebut yakni 70. Sementara anggaran yang dicairkan kepada kontraktor sebesar 20%.
Baca juga: Bupati TTU Monitoring Progres Pembangunan Rumah Layak Huni
Dengan demikian, sisa pembayaran progres pekerjaan Puskesmas Mamsena kepada kontraktor akan dilakukan pasca sidang perubahan.
Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, lanjut Juandi akan dianggarkan dalam sidang perubahan untuk dilanjutkan pembangunan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin, saat diwawancarai membenarkan adanya PHK terhadap kontraktor itu.
Baca juga: Kematian Sopir Pribadi Isteri Bupati TTU, Saksi Mengaku Kronologi dan Fakta Diduga Dipelintir
Menurutnya, hingga masa kontrak berakhir tanggal 12 desember 2021 lalu, pekerjaan rampung. Oleh karena itu, kontraktor pelaksana diberi waktu perpanjangan kontrak selama 50 hari, terhitung sejak tanggal 13 desember 2021 sampai dengan 31 januari 2022.
Meskipun telah diberi kesempatan perpanjangan waktu namun pekerjaan itu tidak dapat diselesaikan tepat waktu oleh kontraktor yang bersangkutan.
Menindaklanjuti hal ini, Pemda TTU mengambil keputusan untuk mem-PHK kontraktor yang bersangkutan dan pekerjaan lanjutan akan dikembalikan kepada Pemerintah daerah.
Dikatakan Robert, saat ini PPK pekerjaan itu sedang berada di lapangan untuk mengkaji progres pembangunan Puskesmas Inbate.
"Sesuai informasi yang kami dapat, progresnya sekitar 70an persen" kata Robert. (*)
Bupati TTU
Djuandi David
PHK
Kontraktor Pelaksana
Puskesmas Mamsena
Kecamatan Insana Barat
Kabupaten TTU
3 Februari 2022
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Perkara Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II Segera Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Hari Ini Kejari TTU Gelar Seminar Penerangan Hukum |
![]() |
---|
Turnamen Noemuti Cup I, Pelatih Triple S FC Tebar Ancaman Serius kepada Wiliams FC |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Irigasi Mnesatbatan, Ini Penjelasan Jaksa |
![]() |
---|
Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Enam Pengacara |
![]() |
---|