Berita Nasional

Menaker Ida Fauziyah Diprotes Jumhur Hidayat, Singgung Permenaker JHT Sengsarakan Buruh/Pekerja

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mendapat protes dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Adalah Jumhur Hidayat protes soal JHT.

Editor: Frans Krowin
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah 

POS-KUPANG.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mendapat protes dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Protes ke Menaker Ida Fauziyah itu terkait terbitkan Permenaker 02/2022 yang mensyaratkan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat pekerja/buruh berusia 56 tahun.

Protes tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat.

Permenaker yang baru itu diterbitkan Menaker untuk menggantikan menggantikan permenaker 19/2015 terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Jumhur Hidayat mengatakan, Permenaker yang baru tersebut, justeru menyengsarakan buruh.

Jumhur menilai kebijakan pemerintah terkait JHT itu tidak pro pekerja/buruh.

Baca juga: Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari Beredar Luas, Ini Kata KSBSI:Itu Instruksi Seluruh Indonesia

"Permenaker ini sama sekali tidak memihak," tandas Jumhur.

Padahal, lanjut dia, saat ini para buruh masih dipusingkan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang mengecewakan.

"Bagaimana tidak sadis?Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur, dalam keterangannya, Jumat 11 Februari 2022.

"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK."

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun."

"Dalam peraturan lama, lanjut Jumhur Hidayat, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja, JHT langsung direalisasikan" imbuhnya.

Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.

Karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit FORENSIK terhadap BPJS Tenaga Kerja.

Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

Baca juga: Penyempurnaan UU Cipta Kerja untuk Menjamin Kepastian Iklim Berusaha

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur.

"Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," pungkasnya.

Jawaban BJPS Ketenagakerjaan soal manfaat JHT cair diusia 54 tahun

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19. Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun? Pps.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Jokowi Singgung Substansi dan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.

Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya. Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini.

JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. "Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin 24 Januari 2022.

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Soal Ini untuk Jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa Sebenarnya?

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Menakertrans Ida Fauziah Dinilai Kejam, KSPSI Minta Cabut Permenaker 02 Tahun 2022 Soal JHT

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved