Berita NTT Hari Ini
Konflik Kabaru, Bupati Praing Mediasi Perdamaian Gubernur Viktor Laiskodat dan Umbu Maramba Hawu
Persoalan antara Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat dan tokoh adat Sumba Timur di Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Umbu Maramba Hawu
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Persoalan antara Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat dan tokoh adat Sumba Timur di Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Umbu Maramba Hawu terkait pemanfaatan lahan untuk peternakan sapi yang terjadi pada 27 November 2021 lalu menemui titik terang.
Setelah sempat berlarut, penyelesaian secara kekeluargaan bisa tercapai setelah dilakukan mediasi persuasif oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing atas nama pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Pertemuan kekeluargaan melalui acara adat (Budaya Sumba) rencananya akan dilangsungkan pada Sabtu, 12 Februari 2022 pagi. Pertemuan akan digelar di Kampung Adat Lambanapu, Kecamatan Kota Waingapu.
Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing dalam surat undangan nomor Tapem.005/246/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022, mengundang Sekda Sumba Timur, para staf ahli bupati, para asisten Sekda, para pimpinan perangkat daerah, para camat, para lurah se kecamatan Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta insan pers untuk hadir dalam acara itu.
Baca juga: Gedung SDN Binlaka Kupang Dibangun di Tanah Hibah Kepala Desa, Begini Kondisinya
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis 10 Februari 2022 , Bupati Praing membenarkan agenda tersebut. Ia menyebut, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat termasuk menyelesaikan persoalan atau masalah sosial yang dihadapi masyarakatnya.
"Intinya semua ini demi kebaikan bersama, termasuk masyarakat Sumba Timur," ujar Bupati Praing melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, terkait penyelesaian persoalan itu, tokoh adat se-pulau Sumba yang menjadi bagian keluarga besar Umbu Maramba Hawu telah menggelar pertemuan di rumah besar Kampung Raja Prailiu di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu dan di Rumah Adat Rende sepekan setelahnya.
Pasca pertemuan itu, salah satu tokoh Sumba Timur yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Sumba Timur selama 20 tahun, Drh. Palulu Pabundu Ndima, M.Si s menyerahkan surat bukti penyerahan lahan yang dipersoalkan kepada pihak pemerintah daerah dalam sidang DPRD Sumba Timur pada 11 Desember 2021.
Baca juga: 65 Kasus Covid- 19 Dalam Sehari di Kabupaten Sumba Timur, Ini Peringatan Bupati Praing
Penyerahan disaksikan Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD serta anggota DPRD Sumba Timur. Penyerahan juga disaksikan perwakilan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Kepala Biro Hukum, Aleksander Lumba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, upaya mediasi dilaksanakan oleh pihak pemerintah dengan menggunakan tata cara adat dan tradisi Sumba. Kedua belah pihak dimediasi oleh pemerintah kabupaten untuk mencari jalan tengah dan perdamaian terkait persoalan itu.
Persoalan tersebut, berawal saat Kunjungan Gubernur Viktor Laiskodat di Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur dalam rangkaian kunjungan kerja 3 hari di Kabupaten Sumba Timur. Gubernur yang didampingi Staf Khusus Stef Bria Seran dan Bupati Belu Agustinus Taolin bertemu dengan warga di lokasi tersebut.
Saat ditemui warga di lokasi itu, Gubernur Viktor Laiskodat menyampaikan bahwa di lokasi tersebut akan segera dibangun ranch Sapi Wagyu yang diproyeksikan untuk menghasilkan daging sapi premium bagi NTT. Namun, saat dipertanyakan soal status tanah oleh warga yang merupakan tokoh adat dan pemegang hak ulayat, Umbu Maramba Hawu, Gubernur sempat berdebat keras dan mengeluarkan kata kasar kepada tokoh adat itu.* (ian)
