Berita Sumba Timur Hari Ini
65 Kasus Covid- 19 Dalam Sehari di Kabupaten Sumba Timur, Ini Peringatan Bupati Praing
Bupati Drs. Khristofel Praing mengajak seluruh masyarakat dan semua elemen di kabupaten Sumba Timur untuk bersama bersinergi memutus
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Bupati Drs. Khristofel Praing mengajak seluruh masyarakat dan semua elemen di kabupaten Sumba Timur untuk bersama bersinergi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah itu. Seluruh masyarakat diminta untuk tetap memperketat penerapan protokol kesehatan dan melakukan vaksin Covid-19.
Terhitung sejak awal Februari 2022, angka kasus positif di kabupaten Sumba Timur terus mengalami lonjakan. Bahkan, pertambahan kasus positif pada hari Kamis 10 Februari 2022 mencapai 65 kasus baru.
Tambahan kasus baru itu menjadikan jumlah kasus positif Covid-19 di bumi Matawai Amahu Pada Njara Hamu menjadi 181 kasus positif. Sebanyak 15 orang menjalani isolasi terpusat, 1 orang dirawat di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, sementara 165 lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing masing.
"Tetap kita minta seluruh masyarakat untuk taati dan perketat Prokes serta kita minta untuk terus tingkatkan vaksinasi. Kita sudah keluarkan kebijakan agar diaktifkan kembali posko posko hingga ke tingkat Desa dan RT," ujar Bupati Praing ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Kamis 10 Februari 2022 malam.
Baca juga: NTT dan NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON 2028, Gubernur Viktor-Wagub Sitti Teken MoU
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level II sejak 2 Februari 2022.
Pemberlakuan PPkM Level II itu dilakukan menyusul peningkatan kasus positif Covid -19 di wilayah itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.
Bupati Khristofel Praing dalam Edaran Bupati nomor Kesra. 400/222/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022 itu memuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bertambahnya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.
"Bahwa per tanggal 1 Februari 2022 telah terdapat enam kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur maka dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya penambahan kasus baru harus memberlakukan PPKM Level dua sesuai Instruksi Mendagri," demikian pertimbangan Bupati Khristofel Praing.
Baca juga: Bupati Sumba Timur Bangun Birokrasi Efisien, Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Masa Kepemimpinannya
Selain penerapan PPKM Level II secara ketat, juga dilakukan optimalisasi Posko Penangan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona serta pelaksanaan pengawasan dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Bupati Khristofel Praing dalam edaran tersebut juga menegaskan skenario pengendalian untuk wilayah zona merah di desa atau kelurahan yang masuk kriteria lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir untuk memberlakukan PPKM pada tingkat RT/RW.
Aparat sejak tingkat RT/RW diinstruksikan untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan pengawasan ketat untuk isolasi terpusat.
Bupati juga menginstruksikan untuk menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 21.00 Wita.
Instruksi juga diberikan untuk meniadakan kegiatan sosial masyarakat seperti pesta atau syukuran juga acara adat kawin mawin dalam bentuk apapun di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan orang dan berpotensi menimbulkan Penularan Covid-19.
Dalam pemberlakuan PPKM Level II, kepala desa dan lurah juga tetap berkoordinasi secara intensif dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di wilayah masing masing untuk mengawasi pasien yang menjalani isolasi mandiri.
Selain itu, mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan atas kerumunan orang dalam peristiwa dukacita yang terjadi selama periode PPKM di wilayah masing masing.* (ian)
