Berita Kota Kupang Hari Ini

Gagal Bertemu Kapolres Kupang Kota, Simpatisan Jeriko Temui Kasat Intelkam

simpatisan Jeriko ke Polres Kupang Kota ini dipimpin Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
FOTO BERSAMA - Simpatisan Jeriko pose bersama Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, Jumat 11 Februari 2022 

Dijelaskan, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, jika ada perubahan rencana, paling tidak 1x24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.

Jabaran Perkap tersebut menurut Alberto pada prinsipnya dengan mengacu pada cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.

Setelah berdialog sekitar satu jam, simpatisan Jeriko bersama jajaran kepolisian foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved