Berita Kota Kupang Hari Ini
Gagal Bertemu Kapolres Kupang Kota, Simpatisan Jeriko Temui Kasat Intelkam
simpatisan Jeriko ke Polres Kupang Kota ini dipimpin Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Dijelaskan, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, jika ada perubahan rencana, paling tidak 1x24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.
Jabaran Perkap tersebut menurut Alberto pada prinsipnya dengan mengacu pada cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.
Setelah berdialog sekitar satu jam, simpatisan Jeriko bersama jajaran kepolisian foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota.(*)