Berita Kota Kupang Hari Ini

Gagal Bertemu Kapolres Kupang Kota, Simpatisan Jeriko Temui Kasat Intelkam

simpatisan Jeriko ke Polres Kupang Kota ini dipimpin Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
FOTO BERSAMA - Simpatisan Jeriko pose bersama Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, Jumat 11 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko) mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melakukan audiens dengan Kapolres Kupang Kota, namun gagal sehingga mereka bertemu Kasat Intelkam, AKP.Alberto Heru Ponato, S.I.K., M.H.

Kehadiran simpatisan Jeriko ke Polres Kupang Kota ini dipimpin Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore dengan maksud  menanyakan syarat-syarat yang harus dimasukan ketika melakukan aksi damai ataupun dialog publik.

Arianto Kore kepada Wartawan di Kupang, Jumat 11 Februari 2022 mengatakan, dirinya bersama dengan beberapa orang simpatisan mendatangi Polres Kupang Kota dan berencana beraudiensi dengan Kapolres Kupang Kota, namun saat itu mereka diterima oleh Kasat Intelkam, AKP.Alberto Heru Ponato, S.I.K., M.H.

Kehadiran mereka ke Polres Kupang Kota guna menanyakan syarat-syarat yang harus dimasukan kepada pihak kepolisian ketika melakukan aksi damai ataupun dialog publik.

Dikatakan,kejadian yang dialami Simpatisan Jeriko saat menyampaikan aspirasi untuk menemui petinggi Partai Demokrat dalam kegiatan konsolidasi kader DPD Partai Demokrat NTT, pada Sabtu 5 Februari lalu di depan Hotel Grand Mutiara menjadi pemicu semangat untuk terus melakukan konsolidasi besar-besaran hingga Ketua Umum Partai Demokrat menjelaskan keganjalan dalam penunjukkan Ketua DPD Partai Demokrat NTT.

"Kita tidak mau kejadian di seperti di Jalan Timor Raya itu terulang kembali. Kami dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, kami dijegal, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat. Padahal tujuan kami adalah aksi damai. Oleh sebab itu kami bersurat dan mendatangi Mapolres Kupang Kota hari ini,” kata Heri sapaan akrab Herison Arianto Kore.

Menurut Heri, saat beraudiensi dengan Kasat Intelkam, dirinya membeberkan bahwa kedatangan Simpatisan Jeriko menemui jajaran kepolisian karena Simpatisan Jeriko akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan berbagai macam tema dan varian aksi, baik itu dialog publik, penggalangan dan anjangsana ke berbagai aktivis dan OKP maupun aksi damai besar-besaran. Oleh sebab itu, sebagai langkah awal, pihaknya memulai dengan melakukan dialog dengan jajaran kepolisian.

Mantan Ketua BEM Unflor ini menjelaskan secara detail bahwa setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat di muka umum, hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Menurut Hero bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sendiri cukup beragam, seperti bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggung jawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.

Dijelaskan, soal kejadian di Jalan Timor Raya, Simpatisan Jeriko telah memenuhi semua unsur tersebut, seperti memasukan surat 3x24 jam dan surat ijin dari satgas Covid-19, tetapi masih juga dihadang aparat. Heri melanjutkan bahwa, kedatangan dirinya dan kawan-kawan simpatisan Jeriko bukan lagi mau berdebat soal aturan, pihaknya ingin mencari jalan keluar agar perjuangan panjang tersebut tidak terhambat karena dihadang pihak kepolisian.

"Kami ingin berdiskusi, mencari jalan agar ketika melakukan aksi nanti tidak terjadi seperti kejadian kemarin, kami tidak mau seolah-olah berperang melawan aparat, karena target kami adalah, Ketua Umum Demokrat atau petinggi partai menjelaskan kepada kami, mengapa Jeriko dikalahkan padahal ia adalah pemenang musda, ini yang harus di clearkan, kami tidak mau benturan dengan aparat,” tegas Heri.

Dalam audiens tersebut, Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., MH mengatakan bahwa pihak kepolisian menyambut baik kedatangan simpatisan Jeriko.

Alberto juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri yang harus dipedomani.

"Langkah yang harus dilakukan Simpatisan Jeriko adalah penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu  diberitahukan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Kupang Kota," kata Alberto.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved