Berita Sumba Timur Hari Ini

Covid-19 di Sumba Timur Kembali Melonjak, Pemda Keluarkan Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh 

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan di wilayah itu pasca kembali melonjaknya

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kepala Dinas Pendidikan Sumba Timur Ir. Yunus D Wulang,M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan di wilayah itu pasca kembali melonjaknya kasus positif Coronavirus atau Covid-19. 

Kasus positif Covid-19 melonjak signifikan sejak awal Februari 2022 dan menempatkan Kabupaten Sumba Timur menjadi salah satu kabupaten dengan kasus positif Covid-19 cukup tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Berdasarkan laporan Satgas Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 Sumba Timur, total angka kasus positif mencapai 181 kasus positif hingga hari ini, Kamis 10 Februari 2022.

Sebaran kasus terbanyak berada di tiga kecamatan dalam Kota Waingapu yakni kecamatan Kota Waingapu dengan 96 kasus, Kecamatan Kambera dengan 41 kasus dan Kecamatan Kanatang dengan 35 kasus. 

Menyusul kecamatan Nggaha Ori Angu atau Nggoa dengan 4 kasus, Kecamatan Pandawai 4 kasus dan Umalulu 4 kasus yang menjadikan ketiganya zona kuning. 

Baca juga: Suasana Saat Demonstrasi Nasabah PT ADS di Gedun DPRD Ende

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, Yunus D. Wulang mengatakan, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh khusus untuk satuan pendidikan atau sekolah yang  berada di wilayah kecamatan zona merah. 

Kebijakan pembelajaran jarak jauh itu dilaksanakan dengan metode pembelajaran online untuk wilayah yang tercover jaringan internet serta belajar dari rumah atau BDR. 

"Di Sumba Timur kita tempuh kebijakan khusus yakni satuan Pendidikan di wilayah zona merah, kita berlakukan pembelajaran jarak jauh, bisa online dan bisa BDR. Hal ini mencermati kasus Covid-19 yang terus melonjak sejak 2 Februari lalu," ujar Yunus D. Wulang kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 10 Februari 2022.

Dinas Pendidikan Sumba Timur, jelas Yunus, telah memanggil para kepala sekolah di wilayah zona merah yakni di Kecamatan Kota Waingapu dan Kecamatan Kambera pada Senin 7 Februari lalu untuk menyampaikan kebijakan yang harus diambil dalam rangka melindungi seluruh siswa dan tenaga kependidikan terhadap paparan kasus Covid- 19 yang sedang melonjak. 

"Kita sudah memanggil kepala sekolah di Kota, Kambera, untuk sementara pembelajaran tatap muka terbatas sesuai SKB 4 Menteri, lalu ada kebijakan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang menegaskan manakala semula melaksanakan PTM terbatas maka sekarang kita mengacu pada SE," jelas dia. 

Baca juga: Pesan Ibu Ketua Saat Melantik Ketua TP PKK Kecamatan Macang Pacar dan Pacar Dilantik

Bagi satuan pendidikan atau sekolah di wilayah zona merah seperti Kecamatan Kota Waingapu, Kecamatan Kambera dan Kecamatan Kanatang, pihaknya berharap agar tetap memperketat penerapan protokol kesehatan serta meningkatkan cakupan vaksinasi baik bagi guru dan tenaga kependidikan maupun bagi siswa. 

"Cakupan vaksinasi khusus dosis 2 dan 3 agar dipacu untuk dilaksanakan di sekolah," tegas Yunus

Selain itu, para guru juga diminta untuk mempersiapkan rencana pembelajaran RPP semester genap. Hal itu dikatakannya, mengingat pihak sekolah juga dihadapkan pada tugas untuk mempersiapkan dan memastikan pelaksanaan ujian sekolah dalam kondisi kasus yang makin meningkat. 

"Ini memang cukup memprihatinkan manakala semester genap anak-anak ada di kelas akhir, SD semester 6 dam SMP semester 9  yang harus kita persiapkan untuk ujian sekolah pada April. Tentu ini menjadi pekerjaan ekstra," lanjut dia. 

Karena itu, dirinya berharap agar penyebaran kasus positif dapat ditekan dan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 berlangsung lebih cepat. 

Baca juga: Ketua Umum KONI Pusat Harap Prestasi  Olahraga NTT Semakin Meningkat

Ia menyebut, pihaknya juga tetap memantau perkembangan kasus Covid-19 sehingga dapat mengambil kebijakan yang tepat bagi sekolah. 

Sementara itu Kepala SMP Katolik Andaluri, Angela Yohana Kalumata menyebut pihaknya masih mengikuti keputusan  bersama saat pertemuan dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah pada 7 Februari lalu. 

Pihak sekolah, kata Angela Kalumata, mengacu pada keputusan bersama pada pertemuan itu untuk menerapkan SKB 4 menteri secara proporsional hingga saat ini. 

"Kita menerapkan pembelajaran sesuai SKB 4 menteri. Ini sesuai dengan keputusan bersama. Jika ada satu anak yang terkena covid maka semua aktivitas sekolah dihentikan," ujar Angela Kalumata. 

Demikian pula SMP Negeri 1 Waingapu pun menerapkan tatap muka terbatas dan pembelajaran online. Kebijakan itu sesuai dengan kesepakatan pihak sekolah dan orang tua siswa. 

"Kami masih menerapkan pelajaran tatap muka terbatas dan daring atau online. Survey kami, orang tua setuju untuk tatap muka terbatas dan hanya satu dua yang setuju online. Semua dengan catatan prokes diperketat," ujar Wakil Kepala SMP Negeri 1 Waingapu, Frans Ware. 

Ia menyebut, penerapan protokol kesehatan di sekolah dilakukan dengan wajib masker, cuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh pada pagi dan jam istirahat pertama serta pengaturan jarak. 

Pihaknya mengaku belum mendapat regulasi terbaru terkait pembelajaran jarak jauh dari Dinas Pendidikan. "Kita masih ikut keputusan rapat Dinas Pendidikan dengan Kepala sekolah pada hari senin lalu," pungkas dia. 

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelumnya telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level II sejak 2 Februari 2022.

Pemberlakuan PPkM Level II itu dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.

Bupati Khristofel Praing dalam Edaran Bupati nomor Kesra. 400/222/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022 itu memuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bertambahnya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur. 

"Bahwa per tanggal 1 Februari 2022 telah terdapat enam kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur maka dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya penambahan kasus baru harus memberlakukan PPKM Level dua sesuai Instruksi Mendagri," demikian pertimbangan Bupati Khristofel Praing. 

Selain penerapan PPKM Level II secara ketat, juga dilakukan optimalisasi Posko Penangan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona serta pelaksanaan pengawasan dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Bupati Khristofel Praing dalam edaran tersebut juga menegaskan skenario pengendalian untuk wilayah zona merah di desa atau kelurahan yang masuk kriteria lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir untuk memberlakukan PPKM pada tingkat RT/RW.

Aparat sejak tingkat RT/RW diinstruksikan untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan pengawasan ketat untuk isolasi terpusat. 

Bupati juga menginstruksikan untuk menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 21.00 Wita. 

Instruksi juga diberikan untuk meniadakan kegiatan sosial masyarakat seperti pesta atau syukuran juga acara adat kawin mawin dalam bentuk apapun di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan orang dan berpotensi menimbulkan Penularan Covid-19. 

Dalam pemberlakuan PPKM Level II, kepala desa dan lurah juga tetap berkoordinasi secara intensif dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di wilayah masing masing untuk mengawasi pasien yang menjalani isolasi mandiri. 

Selain itu, mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan atas kerumunan orang dalam peristiwa dukacita yang terjadi selama periode PPKM di wilayah masing masing.* (ian)

Berita NTT lainnya:

Kepala Dinas Pendidikan Sumba Timur, Ir. Yunus Wulang

Ir. Yunus D. Wulang,M.Si
Kepala Dinas Pendidikan Sumba Timur, Ir. Yunus Wulang Ir. Yunus D. Wulang,M.Si (POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved