Berita Sumba Timur Hari Ini
Covid-19 di Sumba Timur Kembali Melonjak, Pemda Keluarkan Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan di wilayah itu pasca kembali melonjaknya
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Karena itu, dirinya berharap agar penyebaran kasus positif dapat ditekan dan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 berlangsung lebih cepat.
Baca juga: Ketua Umum KONI Pusat Harap Prestasi Olahraga NTT Semakin Meningkat
Ia menyebut, pihaknya juga tetap memantau perkembangan kasus Covid-19 sehingga dapat mengambil kebijakan yang tepat bagi sekolah.
Sementara itu Kepala SMP Katolik Andaluri, Angela Yohana Kalumata menyebut pihaknya masih mengikuti keputusan bersama saat pertemuan dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah pada 7 Februari lalu.
Pihak sekolah, kata Angela Kalumata, mengacu pada keputusan bersama pada pertemuan itu untuk menerapkan SKB 4 menteri secara proporsional hingga saat ini.
"Kita menerapkan pembelajaran sesuai SKB 4 menteri. Ini sesuai dengan keputusan bersama. Jika ada satu anak yang terkena covid maka semua aktivitas sekolah dihentikan," ujar Angela Kalumata.
Demikian pula SMP Negeri 1 Waingapu pun menerapkan tatap muka terbatas dan pembelajaran online. Kebijakan itu sesuai dengan kesepakatan pihak sekolah dan orang tua siswa.
"Kami masih menerapkan pelajaran tatap muka terbatas dan daring atau online. Survey kami, orang tua setuju untuk tatap muka terbatas dan hanya satu dua yang setuju online. Semua dengan catatan prokes diperketat," ujar Wakil Kepala SMP Negeri 1 Waingapu, Frans Ware.
Ia menyebut, penerapan protokol kesehatan di sekolah dilakukan dengan wajib masker, cuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh pada pagi dan jam istirahat pertama serta pengaturan jarak.
Pihaknya mengaku belum mendapat regulasi terbaru terkait pembelajaran jarak jauh dari Dinas Pendidikan. "Kita masih ikut keputusan rapat Dinas Pendidikan dengan Kepala sekolah pada hari senin lalu," pungkas dia.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelumnya telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level II sejak 2 Februari 2022.
Pemberlakuan PPkM Level II itu dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.
Bupati Khristofel Praing dalam Edaran Bupati nomor Kesra. 400/222/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022 itu memuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bertambahnya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.
"Bahwa per tanggal 1 Februari 2022 telah terdapat enam kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur maka dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya penambahan kasus baru harus memberlakukan PPKM Level dua sesuai Instruksi Mendagri," demikian pertimbangan Bupati Khristofel Praing.
Selain penerapan PPKM Level II secara ketat, juga dilakukan optimalisasi Posko Penangan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona serta pelaksanaan pengawasan dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Bupati Khristofel Praing dalam edaran tersebut juga menegaskan skenario pengendalian untuk wilayah zona merah di desa atau kelurahan yang masuk kriteria lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir untuk memberlakukan PPKM pada tingkat RT/RW.