Berita TTU Hari Ini

Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Inbate di TTU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Tim Penyidik Kejari TTU, memeriksa sejumlah saksi dan menyita uang sebesar Rp 1 Miliar lebih

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasipidsus Kejari TTU, Andrew P Keya serahkan berkas di Pengadilan Tipikor Kupang 

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh kontraktor pelaksana, serta dana retensi 5% yang masih disimpan dan belum dicairkan, maka kerugian keuangan negara sebesar Rp. 854.381.915.

Baca juga: Kodim 1618 TTU Kembali Salurkan Air Bersih ke Pos Satgas Pamtas Haumeniana

"Jadi kekurangan spesifikasinya itu Rp 1,4 Miliar, setelah kita memperhitungkan ternyata ada retensi 5 % yang sampai hari ini belum dicairkan, maka kerugian negara yang timbul secara riil adalah  Rp 854 juta lebih. Secara potensial adalah Rp 1, 4 Miliar," ucap Robert.

Para tersangka tersebut, kata Robert, disangka dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999, junto nomor 20 tahun 2021 junto nomor 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atau kedua, untuk kontraktor pelaksana pasal 7 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021, dan untuk PPK dan KPA pasal 7 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021," bebernya.

Dalam perkara ini Kejari TTU berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp. 1.017.354.915 dari kontraktor pelaksana yang dengan niat baik mengembalikan kerugian keuangan negara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved