Pembunuhan Ibu dan Anak

Pengacara Minta Penyidik Tidak Buru-buru Lengkapi Berkas Randi Badjideh

Penyidik diingatkan agar tidak mengesampingkan opini sesuai surat yang dikirimkan tim kuasa hukum agar mendalami saksi-saksi

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tersangka Randi Bajideh saat melakukan adegan sewaktu pihak Polda NTT menggelar Pra Rekonstruksi 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution meminta penyidik Polda Nusa Tenggara Timur untuk tidak terburu-buru melengkapi berkas tersangka Randi Badjideh.

"Kami rasa sih terlalu terburu-buru sih kemarin, pihak Polda mengirim berkas kembali ke Kejaksaan," kata Adhitya, Selasa 8 Februari 2022 malam.

Adhitya menyebut, bukti-bukti yang diberikan kuasa hukum kepada penyidik masih kurang. Artinya, berkas terus dikembalikan oleh Kejaksaan karena belum lengkap.

Baiknya lakukan pendalaman, penelaahan berkas lebuh baik lagi bisa melihat fakta dan bukti yang sebenar-benarnya nanti kiranya pengiriman berkas sudah sempurna jadi tidaj seperti ini.

Baca juga: Tiga Kejanggalan Kasus Astri Lael Versi Kuasa Hukum

Untuk itu, diharapkan penyidik melakukan pendalaman dan menelah lebih jauh serta mengumpulkan bukti-bukti yang kompeten dan memiliki nilai pembuktian.

"Tidak mengandalkan dari bukti-bukti petunjuk saja dan keterangan tersangka karena saya sudah pernah sampaikan bukti yang ada saat ini masih berupa bukti petunjuk dan juga keterangan yang saat digunakan untuk rekonstruksi hanya keterangan tunggal dari seorang saksi Randi Badjideh," jelasnya.

Jika hanya mengandalkan demikian, Adhitya menegaskan akan sangat lemah diajukan dalam persidangan. Untuk itu, Adhitya kembali mengingatkan agar dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.

Selain itu, penyidik juga diingatkan agar tidak mengesampingkan opini sesuai dengan surat yang dikirimkan tim kuasa hukum kepada penyidik agar mendalami saksi-saksi.

Baca juga: Tim Mabes Polri Asistensi Kasus Pembunuhan Astri Lael

"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa masih ada hal yang belum dilengkapi penyidik Polda NTT yang jelas kan rekonstruksi dan hasil visum itu sampai hari ini belum ada kesesuaian," kata Adhitya lagi.

Adhitya meyakini petunjuk yang diberikan Kejaksaan juga melihat dari hasil rekonstruksi dan visum penemuan jenasah yang belum bersesuaian.

Berkas tersangka Randi Badjideh (RB) dikembalikan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Berkas dikirim Penyidik Podla NTT pada 27 Januari 2022 lalu ke Kejati NTT untuk diteliti.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022 menyampaikan berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Laporkan Pelaku Lain Kasus Pembunuhan Astri Lael

" Iya kemarin tanggal 7 Februari 2022," ujar Abdul.

Dia menyebut, berkas dikembalikan agar penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Mengenai materi yang harus dilengkapi, Abdul mengaku tidak mengetahui hal itu karena hanya penyidik dan jaksa peneliti yang berhak mengetahui.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved