Berita Nasional

Rumah Ibadah Dilarang Edarkan Kotak Amal, Durasi Ceramah Maksimal 15 Menit

Surat Edaran tersebut juga ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Sementara itu, jemaah diminta menerapkan prokes dengan ketat. Kemudian memastikan kondisi tubuh sehat sebelum mengikuti ibadah secara langsung.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Tentang Ramadhan 1442 H: Kapasitas Masjid dan Ceramah Dibatasi

Seluruh jemaah juga diimbau membawa perlengkapan peribadatan sendiri seperti sajadah dan mukena. Lalu menghindari kontak fisik atau bersalaman. Masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengimbau umat Islam untuk mengganti salat Jumat berjamaah di masjid dengan salat Zuhur di rumah masing-masing di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, hal itu sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur. Itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul dalam keterangannya di laman resmi MUI dikutip Kamis 3 Februari 2022.

Baca juga: Kerukunan di Indonesia Harus Jadi Contoh, Wakil Menteri Agama Kunker ke NTT

Miftahul menjelaskan saat fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 ditetapkan Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi virus corona. Secara pengetahuan pun masih ada simpang siur bagaimana hidup bersama virus corona.

Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. "Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19," ucapnya.

Kendati demikian, Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI itu masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Baca juga: Menteri Agama RI Gus Yaqut Banjir Pujian, Wabup Askiman: Sangat Nasionalis dan Mengayomi Semua Agama

Sebaliknya, jika kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, Miftahul mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ujar dia. (tribun network/ras/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved