Berita Nasional

Rumah Ibadah Dilarang Edarkan Kotak Amal, Durasi Ceramah Maksimal 15 Menit

Surat Edaran tersebut juga ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah. Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resmi, Minggu 6 Februari 2022.

Baca juga: Menteri Agama Keluarkan Aturan Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha di Masa Pandemi, Simak

Yaqut mengatakan, Surat Edaran tersebut juga ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Baca juga: Inilah 7 Poin Utama Pedoman Sholat Idul Adha 1442 H 20 Juli 2021 Sesuai Surat Edaran Menteri Agama

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Ada beberapa hal yang diatur dalam edaran tersebut.

Di antaranya Kemenang menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat.

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Baca juga: Peringatan Menteri Agama Jelang Idul Fitri, Zona Merah-Oranye Shalat Id di Rumah, Khutbah 20 Menit

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Kemenag.

Pengurus tempat ibadah juga diimbau tidak mengedarkan kotak amal, infak, kolekte, atau dana punia ke jemaah. Lalu memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan ibadah.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Paduan Idul Fitri di Masa Pandemi: Hanya Izinkan 10 Persen Di Setiap Masjid

"Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan secara rutin dan memiliki ventilasi udara yang baik," bunyi SE tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved