Korupsi Aset Pemda Mabar
3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Mabar Dituntut 20 Tahun Penjara
3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Manggarai Barat Dituntut 20 Tahun Penjara
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar), menetapkan 3 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset pemerintah daerah (pemda) di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Tahun 2012 hingga 2015.
Tersangka berinisial R dan AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus aktif, dan satu tersangka lainnya berinisial ACD, merupakan mantan pejabat di Kabupaten Mabar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mabar, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Terhadap ketiga tersangka, disangka telah melanggar ketentuanKesatu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Atau Kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Bambang dalam konferensi pers di Kejari Mabar.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 ASN dan Satu Mantan Pejabat Tersangka Korupsi Aset Pemda Manggarai Barat
Dijelaskan, sebagai tindak lanjut atas penetepan tersangka tersebut, pada Senin 7 Februari 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT- 65/N.3.24/Fd. 1/ 02/2022 tanggal 7 Februari 2022, telah melakukan penahanan terhadap tersangka R, AS dan ACD.
Bambang mengatakan, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah, yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Bambang menjelaskan, total kerugian keuangan negara atas perbuatan para tersangka kurang lebih Rp 124.712.338.400.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 4 Februari 2022 lalu dan penahanan dilakukan pada Senin 7 Februari 2022.
Baca juga: Limpah Berkas Perkara Tahap Dua, Pelaku Pencabulan Siap Disidangkan di Kejari Mabar
Tersangka R saat ini telah mendekam di balik jeruji beai. Ia saat ini dititipkan di Rutan Polres Mabar.
Sementara itu, tersangka AS dan ACD telah ditahan di Rutan Kupang dalam perkara yang lain. "Dan penahanan tersebut selama 20 hari kedepan," jelasnya.
Bambang menuturkan, penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 61 orang.
Lebih lanjut, barang bukti uang yang telah diamankan sebesar Rp 2. 214.070.721. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni sebanyak 19 bidang dengan total keseluruhan lebih dari 3.3 ha.
"Jadi ini pengelolaan aset pemda, jadi ini aset Pemda yang hilang. 19 bidang tanah di dua areal dalam satu desa. uang ini disita dari pengembalian, ganti rugi perluasan bandara. Sebagian telah dikembalikan, ada lagi yang belum," katanya. (*)