Korupsi Aset Pemda Mabar
BREAKING NEWS: 2 ASN dan Satu Mantan Pejabat Tersangka Korupsi Aset Pemda Manggarai Barat
2 ASN dan Satu Mantan Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset pemerintah daerah (pemda) di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, tahun 2012 hingga 2015.
Tersangka berinisial R dan AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dan seorang tersangka lainnya berinisial ACD mantan pejabat di Kabupaten Mabar.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mabar, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH saat melakukan konferensi pers, Senin 7 Februari 2022.
"Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah, yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Baca juga: Limpah Berkas Perkara Tahap Dua, Pelaku Pencabulan Siap Disidangkan di Kejari Mabar
Bambang menjelaskan, total kerugian keuangan negara atas perbuatan para tersangka kurang lebih Rp 124.712.338.400.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 4 Februari 2022 lalu dan penahanan dilakukan pada Senin 7 Februari 2022. Tersangka R saat ini telah mendekam di balik jeruji beai. Ia saat ini dititipkan di Rutan Polres Mabar.
Sementara itu, tersangka AS dan ACD telah ditahan di Rutan Kupang dalam perkara yang lain. "Dan penahanan tersebut selama 20 hari kedepan," jelasnya.
Bambang menuturkan, penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 61 orang.
Lebih lanjut, barang bukti uang yang telah diamankan sebesar Rp 2. 214.070.721. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni sebanyak 19 bidang dengan total keseluruhan lebih dari 3.3 ha.
Baca juga: 600 Warga di Labuan Bajo Dapat Layanannya Vaksinasi Massal di Kejari Mabar
"Jadi ini pengelolaan aset pemda, jadi ini aset Pemda yang hilang. 19 bidang tanah di dua areal dalam satu desa. uang ini disita dari pengembalian, ganti rugi perluasan bandara. Sebagian telah dikembalikan, ada lagi yang belum," katanya. (*)