Berita NTT Hari Ini
PPUU DPD RI Kunker ke Nusa Tenggara Timur Serap Materi RUU Pemerintahan Digital
Panitia Perancang Undang-undang dari Dewan Perwakilan Daerah RI ( PPUU DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Saat ini, relasi antar kelembagaan negara dan pemerintah (government-to-government/G2G) mengalami pergeseran, setidak-tidaknya dari pola komunikasi berbasis manual dan kertas menjadi berbasis elektronik nirkertas (digitization).
Sebagian mekanisme pengendalian yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah juga telah dilakukan dengan berbasis data dan/atau dengan memanfaatkan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Adapun relasi pemerintah dengan masyarakat (government-to-citizen/G2C) juga mengalami transformasi. Dalam hal pengaduan atas pelayanan publik, misalnya masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan pengaduan berupa saran atau kritiknya secara tatap muka atau melalui kertas, tetapi cukup melalui aplikasi SP4N-LAPOR, yang dapat diakses dari gawai di tangannya.
Selanjutnya, berbagai bentuk perizinan sebagai salah satu manifestasi hubungan antara pemerintah dan dunia usaha (government-to business/G2B) juga telah diselenggarakan secara daring.
Hal ini yang memungkinkan para pengusaha mengakses layanan perizinan dimanapun dan kapanpun serta mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Bagaimanapun, kesenjangan perkembangan dunia swasta yang sangat advanced disatu sisi dan sektor publik yang masih tradisional di sisi lain tidaklah sehat dalam membangun ekosistem iklim investasi sesuai cita-cita pemerintahan.
Menjadi suatu kebutuhan yang niscaya bahwa pengaturan dasar terkait hubungan-hubungan antar aktor dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan secara digital ini perlu disiapkan.
Diharapkan adanya tanggapan dan masukan dari Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur dan stakeholder lainnya untuk menyampaikan pandangan terkait rencana PPUU DPD RI menyusun RUU tentang Pemerintahan Digital ini.
"Saya sampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada Bapak Gubernur beserta jajaran atas waktu dan bantuan yang telah diberikan kepada kami," tandasnya.
Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan dengan ini maka dibutuhkan masukan dari semua forkopimda yang ada terkait dengan RUU ini. Menurut gubernur Viktor Laiskodat, ada atau tidaknya undang-undang ini, transformasi ke digital harus dilakukan.
Dengan perkembangan yang sudah semakin maju ini, semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Mantan anggota DPR RI itu juga menilai dengan kehadiran teknologi ini juga memberi pendekatan dan penyesuaian dari Pemerintah dengan layanan yang ada.
Mewakili Pemerintah NTT, gubernur Viktor Laiskodat menyampaikan apresiasi kepada DPD RI yang telah menginisiasi hal ini. Namun, dia mengingatkan agar kerja itu harus dilakukan dengan baik.
Untuk itu, yang harus harus lihat adalah data digital kependudukan. Karena itu adalah fokus pelayanan publik sebagaimana tugas dan pelayanan bagi masyarakat. Dirjen Kependudukan dari Kemendagri juga perlu memperhatikan hal ini.
"Jadi data kependudukan harus lengkap dan ditata baik. Sehingga pelayanan publik secara digital bisa efektif dan fokus untuk semua masyarakat Indonesia," jelas Gubernur.