Berita Manggarai Barat Hari Ini
Tingkatkan Pelayanan, Satuan Intelkam Polres Manggarai Barat Lakukan Pelayanan SKCK Online
Tingkatkan Pelayanan, Satuan Intelkam Polres Manggarai Barat Lakukan Pelayanan SKCK Online
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Intelijen Keamanan ( Intelkam) Polres Manggarai Barat (Mabar), menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga masyarakat secara online, Kamis 3 Februari 2022.
Kasat Intelkam Polres Mabar, Iptu Alvian Hidayat mengatakan, pelayanan merupakan bagian dari inovasi Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, akuntable dan transparan.
"Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2021, pelayanan SKCK di Satuan Intelkam Polres Mabar mendapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 86,35 dengan predikat baik," katanya
Iptu Alfian Hidayat menjelaskan, dalam meningkatkan pelayanan SKCK, Satuan Intelkam Polres Mabar melakukan inovasi SKCK Dellivery Service dimana, lanjut dia, pemohon bisa mendaftar dari rumah, kemudian petugas pelayanan akan mengantar langsung lembaran SKCK ke alamat pemohon tanpa dipungut biaya tambahan.
Baca juga: Tim Lidik Polres Manggarai Barat Bekuk Enam Pelaku Pencurian Ranmor di Labuan Bajo
"Pelayanan SKCK Dellivery Service untuk sementara pelayanannya masih terpusat di dalam Kota Labuan Bajo," ujarnya.
Lebih lanjut, pelayanan SKCK yang bisa diterbitkan oleh kepolisian di tingkat Polsek yakni melamar pekerjaan di tingkat kecamatan serta melamar menjadi aparatur desa.
Sedangkan untuk tingkat polres SKCK yang dapat diterbit yaitu melamar sebagai calon anggota legislatif tingkat kabupaten, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), calon anggota TNI/Polri, calon pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar kerja di tingkat kabupaten, calon kepala daerah tingkat kabupaten, melanjutkan pendidikan kedinasan, calon penerima penghargaan dan melamar keperluan lain di tingkat kabupaten.
Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online, dengan prosedur pertama, pelamar membuka laman atau situs resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id, kemudian memilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Lidik Dugaan Kasus Pencabulan di Kecamatan Komodo
Kedua, mengisi kolom “jenis keperluan” di bagian Satwil, lalu memilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
Ketiga, memilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP) dan mengisi kolom alamat lengkap pemohon (sesuai KTP).
Keempat, memilih cara membayar layanan SKCK yang akan dilakukan, secara tunai melalui loket atau layanan transaksi BRIVA (BRI Virtual Account).
Setelah semua kolom terisi, klik "lanjut" di bagian kanan bawah, selanjutnya lengkapi data pada form "data pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor. Jika ada, setelah itu mengunggah ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
Selain itu perlu melengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen serta melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor polres sesuai domisili.
Pembuatan SKCK online bisa dilakukan sendiri menggunakan handphone Android. Jika tidak memiliki handphone Android langsung datang ke pelayanan SKCK untuk meminta bantuan kepada petugas pelayanan.