Berita Manggarai Barat
Polres Manggarai Barat Lidik Dugaan Kasus Pencabulan di Kecamatan Komodo
Kami bekerja secara profesional dengan melakukan visum terhadap korban A, pemeriksaan saksi sebanyak empat orang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat (Mabar), melakukan penyelidikan dugaan pencabulan di Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Jumat 21 Januari 2022.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan nomor Laporan Polisi: LP/B/206/VII/2021/SPKT/Res Mabar/Polda NTT.
Kejadian tersebut dilaporkan korban berinisial A (15) pada 28 Desember 2021 lalu di Mapolres Mabar.
Baca juga: Personel Polres Manggarai Barat Dapat Vaksin Booster Covid-19
Dalam laporannya, korban A mengaku dicabuli terduga pelaku berinisial SB (42), warga Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K dikonfirmasi, membenarkan kasus tersebut.
Dijelaskan, saat ini pihak Satreskrim Polres Mabar telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Baca juga: 27 Warga Korban Terdampak Bencana Seroja di Manggarai Barat Akan Terima Rp50 Juta
"Kami bekerja secara profesional dengan melakukan visum terhadap korban A, pemeriksaan saksi sebanyak empat orang dan pemeriksaan terduga pelaku SB," katanya
Dikatakan, saat ini kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi tambahan.
Pemeriksaan dilakukan guna menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka, dan apabila alat bukti sudah lengkap maka kasus itu akan dinaikan ke tahap penyidikan dan penetpan tersangka.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Gelar Vaksinasi 15.966 Peserta
"Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang saksi tambahan untuk di ambil keterangan guna melengkapi alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," katanya. (*)