Berita Nasional
Menantu Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Demi Hukum Tapi Masih Pendam Rasa Galau Gegara Ini, Ada Apa?
Muhammad Hanif Alattas, menantu Habib Rizieq Shihab kini sudah bebas demi hukum. Akan tetapi ia masih merasa galau karena masalah ini. Apa sih?
POS-KUPANG.COM - Sudah sejak 25 Januari 2022 lalu, menantu Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas demi hukum.
Pria bernama Muhammad Hanif Alatas itu kini sudah menghirup udara bebas. Akan tetapi ia masih merasa galau karena hal yang satu ini.
Ia menyebutkan, kendati dirinya sudah dinyatakan bebas dari penjara, tetapi perasaannya sampai sekarang belum tenang.
Sampai saat ini, kata Hanif Alatas, dirinya merasa seperti masih berada di dalam penjara. Sebab mertuanya, Habib Rizieq Shihab hingga kini masih meringkuk di balik jeruji besi.
Untuk diketahui, Muhammad Hanif Alatas dinyatakan bebas setelah menjalani masa penahanan sekitar 1 tahun lamanya di penjara, Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Sosok Kepercayaan Habib Rizieq Shihab Ini Terlibat Aksi Teroris di Tanah Air
Meski sudah bebas, namun Hanif mengaku bingung. Ia juga sedih karena baru dirinya yang dilepas bebas dari penjara.
Saat ini, kata Hanif, sang mertua, Habib Rizieq Shihab masih menjalani masa tahanan pada perkara yang sama, yakni berita bohong terkait hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI.
Hanif mengungkapkan hal tersebut, ketika memberikan keterangan di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat.
"Jujur, saya katakan kepada kawan-kawan, bahwa saya ini bingung antara senang atau sedih," kata Hanif dalam acara yang juga disiarkan secara virtual melalui tayangan YouTube USM Official, Selasa 25 Januari 2022.
Menurut Hanif, ia senang saat dinyatakan bebas. Sebab ia bisa kembali bertemu keluarga dan kumpul bersama sanak kerabat.
Akan tetapi ia juga sedih, karena sang mertua, Habib Rizieq Shihab, masih mendekam di dalam Rutan.
"Senang bisa keluar kembali bertemu keluarga, sahabat, kerabat, guru-guru, kembali menghirup udara bebas," ujarnya.
Tapi saya juga sedih karena separuh hati saya, separuh jiwa saya masih ada di dalam sana," ujar Hanif.

Baca juga: Aziz Yanuar Respon Soal Akun FPI & Habib Rizieq Shihab Masuk Daftar Hitam Facebook
Atas perasaan itulah Hanif lantas mengajak keluarga dan sahabat yang hadir untuk mengirimkan doa, agar Rizieq Shihab segera bebas dan berkumpul bersama keluarga.
"Mudah-mudahan Allah menangkan perjuangan beliau, Allah segera bebaskan beliau. Mudah-mudahan segera bisa bebas dan keluar insha Allah," kata Hanif.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Hanif Alatas bebas dari penjara usai menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kabar kebebasan Hanif Alatas ini disampaikan langsung oleh anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar yang menyebut kalau kliennya itu dinyatakan bebas murni.
"Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Aziz turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Kepolisian di Mabes Polri serta petugas Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Jaksa Cecar Sosok Ini Terkait Perintah Mengintai Habib Rizieq Shihab
Dirinya menyatakan, keseluruhannya telah membantu dalam rangkaian proses hukum dari Hanif Alattas mulai dari tahap penyelidikan, persidangan hingga akhirnya kembali kumpul bersama keluarga.
"Serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," beber Aziz.
Sementara pada bagian akhir pernyataannya, Aziz Yanuar mengimbauan seluruh masyarakat untuk berani menyuarakan kebenaran.
Diketahui, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Habib Rizieq Shihab, divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil swab RS UMMI.
Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Kamis 24 Juni 2021 lalu, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Baca juga: Biodata Kapolda Sulsel, Pernah Dicopot dari Kapolda Metro Jaya karena Habib Rizieq Shihab
Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto membacakan putusan. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Mengaku Senang Sekaligus Sedih: Separuh Hati Saya Masih di Dalam