Berita Kupang Hari Ini

Pengamat: Penetapan Satu Harga Minyak Goreng  Harus Diikuti Pengawasan Ketat

Pemerintah Pusat telah menetapkan harga Minya goreng satu harga untuk semua wilayah di Indonesia per 1 Februari 2022

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pengamat kebijakan publik, Nusa Tenggara Timur, Ir. Habde Adrianus Dami, M.Si 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pemerintah Pusat telah menetapkan harga Minya goreng satu harga untuk semua wilayah di Indonesia per 1 Februari 2022. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah untuk membantu masyarakat akan kebutuhan bahan pokok.

Pengamat kebijakan publik, Nusa Tenggara Timur, Ir. Habde Adrianus Dami, M.Si,  mengatakan kebijakan pemerintah pusat itu harus diikuti dengan pengawasan yang ketat dilapangan. Semua instrumen pemerintah harus begerak bersama untuk hal ini.

"Termaksud juga dengan pengusaha-pengusaha, sehingga jangan sampai terjadi spekulasi harga yang pada akhirnya merugikan masyarakat," katanya, Selasa 1 Februari 2022 petang.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Kota Kupang Belum Stabil,Pemerintah Harus Jalankan Fungsi

Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang ini menilai, dalam menerapkan kebijakan ini pasti Pemerintah akan mengalami kesulitan, namun keterlibatan semua pihak dari produsen hingga ke tingkatan paling rendah akan meminimalisir ketidakseimbangan harga.

Pemerintah Daerah juga harus membuat kebijakan ikutan untuk mengontrol harga minyak goreng. Baginya, dengan kebijakan ikutan dan pengawasan yang ketat serta keterlibatan semua pihak, maka pengendalian harga bisa dilakukan dengan baik.

"Secara ekonomi harga itu tidak mungkin turun, itu prinsipnya. Dia cenderung akan tetap naik karena semua orang berupaya untuk meraup keuntungan karena itu pemerintah harus ada instrumen kebijakan lain yang mengontrol harga bahan pokok, khususnya minyak goreng," jelas pendiri Institut Kebijakan Publik dan Penganggaran (Kupang Institute) ini.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi di Kota Kupang

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas), menurutnya merupakan salah satu instrumen yang bisa digunakan Pemerintah untuk mengontrol harga minyak goreng ditingkat grosir hingga ke pengecer. Untuk itu, dia meminta pemerintah bisa bekerja optimal agar tidak menimbulkan kegaduhan dengan kebijakan ini.

Selama ini, Habde mengaku lonjakan harga minyak goreng itu sudah mengganggu kehidupan masyarakat sehari-hari.

Berkaitan dengan pedagang yang sudah membeli minyak goreng pada waktu sebelumnya, Habde menyebut menetapkan kebijakan akan sangat sulit untuk membentuk suatu ekosistem yang akan memberi untuk kepada semua pihak.

Dia berpendapat, suatau kebijakan yang dibuat akan berdampak pada sektor lain. Hal itu merupakan prinsip dasar dari penerapan sebuah kebijakan. Karena itu, bagi pedagang yang sudah mempunyai stok minyak goreng, maka pemerintah perlu memberikan sebuah kompensasi.

"Kebijakan ekonomi itu tidak dalam suatu ekosistem yang seimbang. Disatu sisi kita menolong, disisi lain juga akan merugikan," ucapnya.

Dengan sebuah kebijakan yang dikeluarkan, tentu tidak hanya sebatas itu. Lebih dari itu, Pemerintah juga harus mengeluarkan instrumen kebijakan lain yang bisa memberi untung bagi semua orang.

Habde menyarankan agar Pemerintah, khususnya di Nusa Tenggara Timur bisa berembuk dengan para pelaku usaha atau asosiasi terkait untuk melakukan semacam sosialisasi secara persuasif dalam penerapan kebijakan harga minyak goreng satu harga itu.

Dia menegaskan agar semua pemangku kepentingan harus duduk bersama dan bisa melakukan pendekatan secara baik hingga tingkatan paling bawa, agar tidak ada yang mengambil kesempatan untuk menguntungkan dirinya sendiri. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved