Berita Ende Hari Ini

Pedagang di Ende Belum Terapkan HET Terbaru Minyak Goreng

Sejumlah pedagang di Ende, Kabupaten Ende, yang sempat diwawancarai, mengaku belum menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Salah satu pedagang di Kota Ende 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sejumlah pedagang di Ende, Kabupaten Ende, yang sempat diwawancarai, mengaku belum menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, Selasa 1 Februari 2022.

Ada pedagang yang mengaku belum mengetahui informasi terbaru soal HET dan ada pula yang beralasan stok minyak goreng yang meraka jual merupakan stok lama.

"Oh kami tidak tau. Yang jelas kami masih jual dengan harga lama, ada yang Rp. 17. 000, ada yang Rp. 14. 000 per liter," ujar Ima salah satu pedagang di Jl. Gatot Subroto.

Dia mengatakan, belum ada pembeli yang komplain soal harga minyak goreng. Lagi pula, katanya, ia belum mendapat informasi resmi dari dinas terkait.

Baca juga: Pengamat: Penetapan Satu Harga Minyak Goreng  Harus Diikuti Pengawasan Ketat

"Tidak ada petugas atau siapapun yang datang ke sini untuk jelaskan soal harga minyak goreng dan tidak pembeli yang komplain. Jadi yah kami jual saja," ungkapnya.

Baktiar salah satu pedagang di Wolowona, mengaku sudah mengetahui soal HET. Namun, menurutnya, dia masih menjual dengan harga yang selama ini berlaku.

"Jadi ini kan minyak goreng stok lama. Kalau kami jual dengan HET yang terbaru yah jelas kami rugi. Bukannya kami menolak kebijakan tapi ini juga soal nanti kami rugi," keluhnya.

Kepala Disperindag Ende, M. Sharul, dihubungi POS-KUPANG.COM, mengatakan dirinya saat ini tengah berada di Jakarta untuk mengikuti rapat koordinasi dengan DPR RI dan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Bimoli di Malaka Naik Rp. 5.000, Harga Fluktuatif?

Sementara itu pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi merilis aturan terkait HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Dalam Pasal 2 dijelaskan minyak goreng terdiri dari minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.

Sementara, dalam Pasal 3 dituliskan bahwa pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved