Pemilu 2024
Kampanye Pemilu Selama 4 Bulan Berpotensi Bikin Caleg Kantong Kempes
Masa 120 hari kampanye itu tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 adalah selama 120 hari atau empat bulan. Masa 120 hari kampanye itu tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu.
Ketua KPU Ilham Saputra menyebut pertimbangan durasi kampanye tersebut terkait dengan penyiapan logistik pemilu 2024.
"KPU ada pertimbangan pertama tentang penyiapan logistik. Kampanye ini kan sangat berurusan dengan daftar calon tetap, daftar calon tetap beririsan dengan logistik. Sementara dalam hitungan kita dari daftar calon tetap sampai distribusi butuh 126 hari," ujar Ilham, Selasa 1 Februari 2022.
Baca juga: Ketum Airlangga Kumpulkan DPD I Golkar Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024
Terkait hal tersebut Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, masa kampanye 120 hari atau empat bulann terlalu itu terlalu lama.
Menurut Ujang, masa kampanye yang telalu lama itu justru membuat para calon legislatif yang memiliki dana minim akan kewalahan mengatur budget dan logistik kampanye.
"Karena makin lama kampanye, makin kempes kantong, dan makin banyak yang dijual (jual tanah dan lain-lain untuk biaya kampanye)," kata Ujang.
Memang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara spesifik mengatur durasi masa kampanye. Sehingga diperlukan kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR.
Baca juga: Belajar dari Pemilu 2019, Demokrat NTT Pastikan Menang Pada Pemilu 2024
Karena pertimbangan penyiapan logistik yang menjadi dasar durasi kampanye menjadi 120 hari. KPU, pemerintah, dan DPR telah sepakat menggelar Pemilu pada 14 Februari 2024.
Tetapi masih ada perbedaan pendapat antara KPU, pemerintah, dan DPR soal durasi kampanye pada Pemilu 2024. Sejumlah anggota DPR ingin masa kampanye yang panjang, sementara beberapa anggota DPR lainnya dan Kemendagri mengusulkan lebih sedikit yakni 90 hari.
Ujang pun menilai masa kampanye 120 hari juga akan memberatkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dimana, akan mengeluarkan biaya yang lebih banyak lagi.
"Begitu juga untuk capres dan cawapres, 4 bulan akan banyak keluar rupiah dan dollar," tambahnya.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Parpol di Nusa Tenggara Timur Nyatakan Siap
Ujang menyampaikan usul agar masa kampanye Pemilu dilakukan tak telalu lama. Ia pun menyebut, waktu 90 hari hari atau tiga bulan cukup untuk para caleg serta capres-cawapres melakukan kampanye.
"Yang tengah-tengah saja, yang sedang-sedang saja, waktu lamanya kampanye itu. 90 hari atau 3 bulan itu cukup. Kecepatan tidak, dan kelamaan tidak," jelas Ujang.
Sudah Cukup
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, waktu 120 hari atau 4 bulan masa kampanye itu terbilang sudah cukup.
Baca juga: Partai Hanura Menyongsong Pemilu 2024: Refafi Gah Optimistis Tambah Kursi DPRD NTT (Bagian-1)