Berita Kupang Hari Ini
BREAKING NEWS: Rekrut CTMI Tanpa Prosedur, Mandor Perusahaan Sawit di Papua Ditangkap di Kupang
BREAKING NEWS: Rekrut CTMI Tanpa Prosedur, Mandor Perusahaan Sawit di Papua Ditangkap di Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Marius Manek, mandor lapangan pada PT Inti Kebun Sejahtera (IKS) diamankan polisi pekan lalu.
Ia ditangkap polisi dari Polres Kupang karena merekrut belasan Calon Tenaga Migra Indonesia (CTMI) untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
PT IKS sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit.
Marius pun terlibat tindak pidana perdagangan orang sesuai laporan polisi nomor LP/A/I/2022/Polres Kupang tanggal 20 Januari 2022.
Baca juga: Di NTT Hanya 2 Deerah yang Tenaga Kerja Berhak Bantuan Subsidi Gaji Cair Agustus Daerah Lainya?
"Tersangka merekrut serta menampung belasan orang korban yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Sorong, Papua untuk dipekerjakan di PT IKS," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Kupang Iptu Nuri T. Balu, SH di Polres Kupang, Senin 31 Januari 2022.
Disebutkan kalau tim Srigala Satuan Reskrim Polres Kupang menyelidiki soal adanya penampungan para CTMI di rumah Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
"Ternyata penampungan CTMI tidak memiliki izin sehingga tim Srigala melakukan penyergapan", ujar Kapolres Kupang.
Di lokasi itu ditemukan belasan orang korban CTMI yang akan diberangkatkan ke Desa Seget, Kecamatan Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
"Mereka akan diberangkatkan lewat jalur laut dengan menggunakan kapal laut KM Sirimau," jelas Kapolres Kupang. (*)