Berita Kota Kupang
Listrik di DPRD Kota Kupang Kembali Nyala Setelah Lunasi Tunggakan
Listrik kantor DPRD Kota Kupang kembali dinyalakan oleh PLN setelah lebih kurang 13 jam diputuskan. PLN memutus aliran listrik ke kantor DPRD

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Listrik kantor DPRD Kota Kupang kembali dinyalakan oleh PLN setelah lebih kurang 13 jam diputuskan. PLN memutus aliran listrik ke kantor DPRD Kota pada Jumat 28 Januari 2022, sejak pagi hari.
Namun setelah 13 jam dalam kegelapan, pada pukul 21.00 Wita hari yang sama, PLN kembali menyambung aliran listrik.
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani mengatakan proses pembayarannya telah dilakukan pada hari itu juga waktu sore, pasca diputuskan listrik di Kantor DPRD Kota Kupang.
“Tagihan listrik kantor DPRD sebesar Rp 35 juta, sudah dibayarkan pada sore kemarin, sehingga kondisi aliran listrik di kantor DPRD sudah kembali normal pada pukul 21.00 Wita,” kata Rita, Sabtu 29 Januari 2022 pagi.
Baca juga: Vaksin Dosis I di Kota Kupang Sudah Mencapai 96,50 Persen
Hal ini dibenarkan oleh staf yang bertugas di kantor DPRD Kota Kupang. Diketahui, PLN tak mau mentolerir dengan para penunggak rekening listrik. Begitu tidak membayar, listrik otomatis terputus, demikian juga di DPRD Kota Kupang.
Akibat tak membayar tunggakan rekening listrik senilai lebih kurang Rp 35 juta, PLN mengambil langkah memutus aliran ke kantor wakil rakyat Kota Kupang.
Sejak Jumat 28 Januari 2022 pagi hingga malam hari, gedung itu tampak gelap gulita. PLN telah memutus aliran listrik di kantor itu sejak pagi sekira pukul 08.30 Wita. Setelah ditelusuri, Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Kupang belum menuntaskan tunggakan rekening senilai Rp 35 juta.
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani membenarkan adanya pemutusan aliran listrik oleh PLN itu. Menurutnya, pemutusan listrik di Kantor DPRD Kota terjadi sejak pagi.
“Baru tadi (Jumat) pagi (Dilakukan pemutusan, Red),” jelasnya ketika dihubungi wartawan, Jumat 28 Januari 2022 pagi.
Rita mengaku pihaknya belum menyelesaikan pembayaran listrik bulan Januari 2022, dengan batas waktu pembayaran hingga 20 Januari.
“Jadi karena memang dari kita punya kantor (DPRD Kota Kupang) belum bayar (Listrik),” tambahnya.
Rita menyebut, total kewajiban atau keterlambatan pembayaran listrik yang harus dibayarkan lebih kurang Rp 35 juta
Dia beralasan, belum dibayarnya tagihan listrik bulan Januari 2022 karena memang belum ada pencairan dana operasionl dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang ke Sekretariat DPRD Kota Kupang.
“Uang belum cair, belum pencairan dari badan keuangan, karena masih proses DPA,” tambah Rita.