Berita Nasional

Jokowi Tugaskan PPATK Telusuri Aliran Dana Terorisme, Trennya Sudah Berubah

Meski terus mendapat pengawasan ketat dari negara, terorisme tampaknya tetap hidup dengan pola yang terus berubah, termasuk tren pendanaannya.

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo 

Jokowi Tugaskan PPATK Telusuri Aliran Dana Terorisme, Trennya Sudah Berubah

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Meski terus mendapat pengawasan ketat dari negara, terorisme tampaknya tetap hidup dengan pola yang terus berubah, termasuk tren pendanaannya.

Presiden Joko Widodo menugaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana terorisme.

Keterlibatan PPATK dalam menangani terorisme dicantumkan dalam Pasal 5 Perpres Nomor 10 Tahun 2022. Ketentuan itu tidak tercantum pada aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 48 Tahun 2012.

"Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari salinan di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Penanganan terorisme yang menyangkut bidang strategi, hukum, serta kerja sama akan ditangani Deputi Bidang Strategi dan PPATK.

Baca juga: Qodari Sebut Penentuan Tanggal Pilpres 2024 Tidak Berimplikasi pada Penguatan Gerakan Jokowi-Prabowo

Adapun analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang terkait terorisme akan ditangani Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Selain fungsi pencegahan terorisme, PPATK masih ditugaskan menangani tindak pidana pencucian uang secara umum.

Pasal 4 Perpres Nomor 10 Tahun 2022 menyebut ada empat fungsi PPATK dalam menjalankan tugas tersebut.

PPATK menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK, serta pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.

Lembaga itu juga melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana lain yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 juga jadi ranah PPATK.

Sebelumnya, PPATK beberapa kali dilibatkan dalam pencegahan aliran dana terkait terorisme. PPATK juga mengungkap ada 4.093 laporan aliran dana yang diduga berkaitan dengan terorisme pada 2016-2021.

Label Sumbangan Kemanusiaan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, telah terjadi perubahan tren pendanaan gerakan terorisme.

Ia menyebutkan, tren pendanaan terorisme saat ini tidak lagi menggunakan uang hasil tindak kejahatan, melainkan dari penggalangan dana berkedok sumbangan kemanusiaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved