Kabar Artis

Anak Ahok Lawan Ayu Thalia, Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Tak Ditahan

Kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama yang merupakan anak dari Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, memasuki babak baru

Editor: Hasyim Ashari
Instagram @nachoseann
Ahok dan Nicholas Sean 

POS-KUPANG.COM - Kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama yang merupakan anak dari Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, memasuki babak baru.

Tersangka Ayu Thalia menjalani pemeriksaan selama 5 jam sebagai tersangka.

Namun, setelah diperiksa Ayu Thalia tidak ditahan.

Polisi pun punya asalan mengapa Ayu Thalia tidak ditahan dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Ayu Thalia, tersangka kasus pencemaran nama baik putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis 27 Januari 2022.

Baca juga: Ingin Beri Pelajaran, Nicholas Sean Purnama Tutup Pintu Damai untuk Ayu Thalia

Namun, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto di Kantor Polres Metro Jakarta Utara.

"Pemeriksaan tadi datang jam 10, selesainya jam 3 sore, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Mardiyanto.

Mardiyanto mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa 14 orang saksi.

Dari 14 orang saksi itu, perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Dengan alat bukti keterangan saksi dan adanya barang bukti. Nah itu ditindaklanjuti, menjadi tersangka dan selanjutnya proses penyidikan berjalan," kata dia.

Baca juga: Niat Penjarakan Anak Ahok, Pelapor Nicholas Sean Kini Diperiksa 5 Jam Sebagai Tersangka

Menurut Mardiyanto, pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut apakah Ayu Thalia akan kembali diperiksa atau tidak.

Sejauh ini, kata dia, yang bersangkutan juga belum meminta adanya perdamaian dengan anak Ahok.

Namun yang pasti, kata dia, saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan.

"Pokoknya begitu selesai pemberkasan, langsung dikirim ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved